Pengumuman Seleksi Panwascam Konsel Menuai Masalah

Pengumuman Seleksi Panwascam Konsel Menuai Masalah
Warga Kecamatan Laonti, Imarudin FOTO : MAHIDIN

tegas.co., KONSEL, SULTRA – Pengumuman seleksi anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018 mendatang yang diumumkan oleh Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) setempat, kemarin. Minggu, 8/10/2017 menuai masalah.

Pasalnya, ditemukan salah seorang pendaftar atas nama Laode Muh Amin yang dinyatakan lolos seleksi oleh panitia sebagai anggota Panwascam di Kecamatan Laonti. Namun tidak berdomisili alias bukan warga Kecamatan Laonti tempat ia mendaftar.

Hal tersebut disampaikan oleh, Imarudin salah satu pendaftar anggota Panwascam dari Kecamatan Laonti kepada tegas.co. Senin, 9/10/2017.

Menurut, Imarudin, yang bersangkutan Laode Muh Amin memang pernah tinggal di Laonti, namun sekarang sudah tidak tinggal lagi.

” Sudah lama, sudah lebih 10 tahun dia (Laode Muh Amin red) tidak berdomisili lagi di Desa Laonti,” ujar Imarudin.

Imarudin mengaku tahu persis warga disana, karena dirinya perna menjabat sebagai pelaksana Kepala Desa (Kades). ” Saya tahu persis warga yang berdomisi disana, saya perna menjadi penjabat Kepala Desa jadi saya tahu warga disana,” jelas Imarudin.

Dijelaskannya, dirinya mendapat informasi kalau dia (Laode Muh Amin red) mengambil Surat Keterangan Dominsili di Desa Tambeanga. Dulu memang perna tinggal di Desa Laonti, Kecamatan Laonti, tapi sudah lama tidak tinggal disana, dia tinggal di Kota Kendari. Bisa di cek di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Konsel.

“Dia waktu pendaftaran Panwas Kabupaten Konsel menggunakan Keterangan domisili di Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Moramu Utara. Kemudian pada saat pendaftaran Panwascam dia menggunakan Keterangan Domisili Desa Tambeanga,” terang Imarudin.

Kalau kemudian, tambah Imarudin, dia memiliki fhoto copy KTP alamat Kecamatan Laonti hal ini perlu dipertanyakan keasliannya.

Sementara itu, Ketua Panwas Kabupaten Konsel, Asni ketika dikonfirmasi terkait permalahan diatas mengaku sudah bekerja sesuai prosedur.

“Tidak ada karena kami sudah teliti semua berkas semua sesuai KTP dimana tempat domisili masing-masing peserta,” ujar Asni melalui pesan WhatsAppnya.

Menurut Asni, yang bersangkutan Laode Muh Amin dalam berkasnya menggunakan KTP bukan Surat Keterangan Domisili.

“Kalau KTPnya sesuai yang kami verifikasi berdomisili di Laonti. Kalau yang dia masukkan bukan domisili tapi memang KTP, kami tidak pernah menerima domisili yang mendaftar Panwascam,” terang Asni.

M A H I D I N

PUBLISHER : MAS’UD