Polisi Bekuk Pelaku Ilegal Loging di Butur 

Polisi Bekuk Pelaku Ilegal Loging di Butur 
Polisi Bekuk Pelaku Ilegal Loging di Butur  FOTO : ISTIMEWA

tegas.co., MUNA, SULTRA – Sat Reskrim Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) di bawa Komando Iptu Firtrayadi berhasil menangkap Arianto (41) pelaku ilega loging di Kabupaten Buton Utara yang merupakan wilayah hokum Polres Muna.

Arianto ditangkap di Desa Katawo, kecamatan Kulinsusu Barat (Kulbar) Minggu (8/10/2017) sekitar pukul 14.00 wita.

Iklan Pemkot Baubau

Pelaku ditangkap saat sedang melakukan pengangkutan kayu tanpa dokumen dengan sebuah Truk Isuzu no polisi DD 8842 OG. Kayu tersebut hendak disebrangkan di kota Baubau untuk dijual .

“Kayu ilegaloging yang diangkut adalah Kayu Rimba Campuran jenis Marcopo sebanyak  8, 4 meter kubik atau 105 batang (ukuran 10cm x 20cm x 400 cm), diperoleh/ditebang dari kawasan hutan Lindung sekitar Kulususu Barat (Kulbar),”ungkap Fitrayadi di Muna.

Dikatakannya, tersangka adalah Arianto alias La Bolo bin Maama,Seorang Petani  yang tinggal di Desa La Pandewa kecamatan Kulbar, pemekaran Desa Kasulatombe.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Muna. dan Selanjutnya akan diproses sesuai aturan perundang-undang dan hukum yang berlaku.

R O S

PUBLISHER : MAS’UD