tegas.co., KENDARI, SULTRA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan SUlawesi Tenggara (Sultra) melakukan pertemuan publikasi dengan sejumlah stakeholder yang diwakili Kabag Humas Pemerintah kabupaten/kota se Sultra serta sejumlah media cetak, eletronik dan online terkait pengelolaan keuangan daerah, Selasa (10/10/2017).
Kepala BPK Perwakilan Sultra, Widiyatmantoro mengungkapkan, pertemuan publikasi yang dilaksanakan BPK bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait wewenang dan tugas BPK yang merupakan Lembaga Tinggi Negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 yang diberi tugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
“Tugas BPK sebagai lembaga yang melakukan tugas pemeriksaan dengan aktif mendorong peningkatan pengelolaan keuangan daerah melalui pelaksanaan pemeriksaan,” ungkap Widiyatmantoro.
Selain itu, pihaknya memberikan penilaian tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dalam bentuk opini yang nantinya memberi rekomendai sebagai saran perbaikan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Mengenai kewenangan pengelolaan infomasi publik, kata Widiyatmantoro, semua tugas yang diberikan negara tidak serta merta harus dipublikasikan ke media, namun ada aturan serta batasan sesuai dengan asas dan tujuan sebagaimana yang diatur dalam UU tentang keterbukaan informasi publik.
“Artinya bahwa informasi publik yang dikelola dilingkungan BPK adalah informasi publik yang berada dibawah kewenangan BPK, yang pengelolaannya dilaksanakan oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dan pusat informasi komunikasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubid Humas BPK Perwakilan Sultra, Wawan menambahkan, publikasi yang bisa diberikan kepada media adalah setelah hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah LKPD di masing-masing SKPD dinyatakan selesai baru bisa diberikan. Sedangkan di luar itu bukan kewenangan BPK.
“Walaupaun pada dasarnya bahwa BPK banyak mengetahui terkait pengelolaan keuangan negara tetapi boleh banyak ngomong karena memang sudah diatur dalam UU, dan peraturan BPK terkait kode etik,” ujarnya.
Pada pertemuan yang setiap tahun dilaksanakn itu, dari rekan-rekan media mengharapkan agar terkait publikasi, BPK hendaknya membuka ruang agar tidak hanya untuk publikasi seperti saat LKPD para kepala daerah tetapi banyak hal-hal yang dinilai seksi untuk dipublikasikan, yaitu semua yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan. Sebab hal itu dinilai sudah diamanatkan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Dimana publikasi yang dianggap penting adalah adanya temuan kerugian daerah yang setiap kali ada pemeriksaan yang dilakukan BPK hendaknya disampaikan ke media untuk dipublikasikan agar pengelola keuangan daerah di tahun mendatang tudak ada lagi temuan,” kata Aziz Senong, Wartawan ANTARA NEWS Sultra.
Aziz menambahkan, semua hal yang berkaitan dengan pemerintah daerah, khususnya yerkait laporan penhelolaan keuangan daerah hendaknya dapay disampaikan oleh Humas masing-masing Pemerintah kabupaten/kota agar informasi terkait dapat dipublikasi di media.
“Jadi ketika kita bertanya terkait laporan keuangan Pemda, atau apapun yang dilakukan dengan Pemda, Humas harus mengetahui semua. Sebab ketika media mengunjungi suatu instansi, yang pertama kami temui pasti Humas,” tandasnya.
LM FAISAL
PUBLISHER : MAS’UD