Kesejahteraan Perawat, DPRD Bersama Dinkes Lakukan Ini

Kesejahteraan Perawat, DPRD Bersama Dinkes Lakukan Ini
Suasana Rapat Kerja Anggota Komisi III DPRD Konsel Bersama Dinkes, RSUD Serta DPW PPNI Sultra FOTO : M A H I D I N

tegas.co., KONSEL, SULTRA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama dengan pihak RSUD Konsel, Dinas Kesehatan, DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sultra dan DPD PPNI Konsel. Dalam rangka untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan bagi tenaga perawat yang berstatus sukarela. Rabu, 11/10/2017.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Senawan Silondae dan dihadiri Anggota Komisi III DPRD Konsel, bertempat di Aula Rapat Sekretariat DPRD Konsel.

Iklan Pemkot Baubau

Ketua DPD PPNI Kabupaten Konsel, Slamet Subur mengatakan bahwa Raker ini dilaksanakan karena selama ini gaji bagi Tenaga Perawat Sukarela yang ada di wilayah Kabupaten Konsel sangat minim. Terkesan tidak sebanding dengan beban kerja dan resiko kerja yang mereka dapatkan selama ini, hal inilah yang membuat tenaga perawat sukarela  yang berada di wilayah Konsel menyuarakan aspirasi mereka ke Wakil Rakyat.

“Mereka ini memang mengabdi secara sukarela, tapi sangat disayangkan mereka diberi gaji yang sangat minim. Yaitu cuman sekitar 100 hingga 500 ribu dan ketika lembur mereka membiayai dirinya sendri,” jelas Slamet Subur.

Slamet juga menambahkan, jika jumlah perawat PNS dimasing-masing Puskesmas yang berada di wilayah Konsel masih sangat kurang. Oleh karena itu, dibutuhkan tenaga sukarela karena minimal dalam satu Puskesmas memiliki 3 perawat ahli dan 12 perawat lainnya.

Untuk diketahui, sambung Ketua DPW PPNI Provinsi Sultra, Heriyanto menjelaskan bahwa rapat ini dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 merupakan penegasan tentang larangan pengangkatan tenaga honorer setelah tahun 2005 kepada seluruh Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia.

Menurut, Heryanto pada poin lanjutannya juga dikatakan Bagi Gubernur, Walikota/Bupati yang masih melakukan pengangkatan tenaga honorer dan sejenisnya, maka konsekuensi dan dampak pengangkatan tenaga honorer atau sejenisnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah tersebut yang mana, dalam hal ini pemberian upah dibebankan oleh APBD Daerah masing-masing seperti yang telah diterapkan oleh Kabupaten Bombana dan Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra.

Anggota Komisi III, Hj Ismiati Iskandar menyampaikan bahwa lembaga DPRD khusunya Komisi III sebagai mitra dari Dinas Kesehatan akan mendukung penuh, agar tenaga perawat sukarela ini mendapatkan hak yang layak sesuai dengan kewajiban yang telah mereka laksanakan apa lagi tenaga perawat ini adalah tenaga yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Senada dengan Hj Ismiati Iskandar anggota Komisi III lainnya, Syamsu, Sp M. Si mengharapkan Dinas Kesehatan mengadakan rencana program yang jelas yang bisa memberi kesejahteraan lebih bagi tenaga kesehatan yang ada. “Kami harap Dinas Kesehatan membuat program yang jelas sehingga nanti bisa dibahas dengan kami lembaga DPRD dalam pembahasan anggaran 2018 nanti,” ungkap Syamsu.

Sementara itu Dirut BLUD RSUD sekaligus Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Konsel, dr. Boni Lambang Pramana menenjelaskan bahwa di tahun 2017 kami sudah mengangkat 90 orang diantaranya tenaga perawat 10 orang.

“Jumlah tenaga Sukarela di Konsel secara keseluruhan berjumlah 606 orang yang tergabung di semua profesi. Dinas Kesehatan juga mendukung dan akan merencanakan di tahun anggaran 2018,” ujar dr Boni.

Sebelum menutup rapat tersebut Ketua Komisi III, Senawan Silondae mengharapkan kepada Dinas Kesehatan agar memperhatikan serta memperjuangkan kesejahteraan profesi kesehatan, ini adalah profesi yang sangat mulia dan untuk mencapai pelayanan kesehatan di daerah kita semaksimal mungkin, tentu harus diikuti oleh sarana prasarana dan yang paling utama adalah kesejahteraan tenaga kesehatannya.

M A H I D I N

PUBLISHER : MAS’UD