tegas.co., KENDARI, SULTRA – Karo SDM Kepolisian Daerah (Polda), Sulawesi Tenggara (Sultra) Kombes Pol Nurworo Danang mengatakan, kasus penembakan di Kabupaten Muna dan Kota Kendari, Sultra masuk dalam penyalagunaan senjata api (Senpi).
“Saat ini kasus itu, sudah diproses oleh Polda Sultra dan sudah dilimpahkan di Kejaksaan,” ungkap Nurworo Danang, saat ditemui di Ruang Dachara Polda Sultra, usai Pemeriksaan senjata api milik polisi, Jumat (13/10/2017).
Untuk diketahui, masih tersimpan dibenak warga Sulawesi Tenggara (Sultra) tentang beberapa kasus penembakkan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi.
Kasus penembakan, yang dilakukan diduga oknum polisi diantaranya, kasus penembakan pegawai honorer Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Jalil (26) warga Kelurahan Tobimeita, Kecamatan Abeli, meregang nyawa setelah beberapa jam, tim Buser Polres Kendari melakukan penangkapan yang disertai penembakan pada betis korban.
Korban ditangkap di rumahnya pada Selasa (7/6/2016) lalu sekitar pukul 00.00 Wita. Jalil saat itu, disebut terlibat dalam kejahatan. Berdasarkan pengakuan dari tersangka Ambang.
Kasus penembakan nelayan bernama La Ode Sihu (43), warga Kelurahan Tampo, kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna. Diduga ditembak oleh oknum polisi berpangkat brigadir, Jumat (16/6/2017). Penembakan dipekirakan terjadi sekitar pukul 03.00 Wita.
Peristiwa penembakan itu terjadi saat La Ode Sihu sedang mancing di pelabuhan fery Tampo. Hingga saat ini belum diketahui motifnya.
Saat itu, istri korban Wa Ode Marlina mengatakan, sekitar pukul 18.30 Wita, korban meminta izin untuk pergi memancing. Sekitar pukul 03.00 Wita, anak korban menyampaikan kepada ibunya kalau bapaknya kena tembakan.
O N N O
PUBLISHER : MAS’UD