tegas.co., ACEH SINGKIL – Sekertaris Desa Tugan Hanafiah, Aceh Singkil protes dan keberatan namanya dicatut oleh oknum Kepala Desa terpilih KLB dalam surat perjanjian yang menyebabkan dirinya merasa teraniaya.
“Saya merasa teraniaya dan tidak dihargai gara-gara surat perjanjian penetapan Sekdes Desa Tugan tanpa sepengetahuan saya telah beredar, karena oknum Kepala Desa nomor urut 2 dalam Pemilihan Kepala Desa serentak pada Satu (1) September lalu mencatut nama saya,” kata Hanafiah kepada wartawan Sabtu (14/10/2017).
Manurut Hanafiah, surat perjanjian yang dibuat Oknum Kepala Desa Terpilih Desa Tugan merupakan tipu muslihat untuk menggerakkan orang lain dengan maksud memenangkan/menguntungkan diri sendiri dalam Pilkades.
Yang hebatnya, lanjut Hanafiah, dalam pembuatan surat perjanjian Sekdes Desa Tugan pada 30 Agustus lalu turut di sertai Ketua Pemilihan Pemilihan Kepala Desa(P2K) Desa Tugan Najarudin sebagai saksi sehingga saya menilai P2K Desa tugan tidak Independen selama proses Pilkades berlangsung.
Hanafiah mengaku jauh hari sebelum Pilkades berlangsung sengketa permasalahan surat perjanjian Oknum Kepala Desa Tugan terpilih KLB telah dilaporkan ke Badan Pengawas Gampong(BPG) pada 13 Sepetember, melaporkan ke Kasi Pemerintahan Simpang Kanan 26 September, namun semua itu tidak menemukan solusi sama sekali.
“Belakangan saya melaporkan permasalahan ini ke Kanit Resum Polres Aceh Singkil 8 Oktober 2017 tapu lagi lagi gagal, alasannya tidak memenuhi unsur laporan sehingga tidak bisa ditindak lanjuti.
Hal senada juga disampaikan warga Kampong Tugan salah seorang Calon Kepala Desa Tugan nomor urut Satu Irpan Pohan bahwasanya, surat pernyataan Oknum Kepala Desa Tugan yang terpilih mengaku tidak keberatan terhadap pengangkatan Hanafiah sebagai Sekdes Desa Tugan.
Namun dirinya keberatan atas surat perjanjian yang telah dibuat KLB ikut sertanya nama Najarudin sebagai saksi dalam perjanjian itu, padahal, Najarudin adalah Ketua P2K pada Pilkades itu, seharusnya P2K sebagai lembaga independen di tingkat desa mengacu pada Qanun(Perda) Aceh Nomor 4 tahun 2009.
“Perselisihan ini juga sudah di Musyawarahkan di tingkat Kecamatan pada 3 Oktober 2017 yang dihadiri oleh Camat Simpang Kanan, Sekcam, Polsek Simpang Kanan, dan Kasi Pemerintahan Simpang Kanan namun Muspika Kecamataan Simpang Kanan tidak mampu mengambil keputusan atas sengketa dari surat perjanjian yang dilakukan KLB.
Belakangan pihak Irpan Pohan dan Hanafiah melaporkan sengketa perjanjian itu ke Kabag Hukum Setdakab Azwir SH, namun pihak Kabag juga tak mampu dan meminta menyelesaikan sengketa itu ke tingkat Kecamatan.
“Permasalahan ini seakan buntu, kami tak tahu lagi kemana mengadu, padahal imbas permasalahan ini seperti fitnah kejam, yang membuat keluarga besar saya di Desa Tugan berpecah belah, saya berharap Pemerintahan setempat segera mengantisipasi hal ini agar Desa Tugan kembali kondusif, ” ujar Hanafiah.
M A N
PUBLISHER : MAS’UD