Ketua KPUD Konsel : Pelamar PPS Paling Sedikit Enam Orang

Ketua KPUD Konsel : Pelamar PPS Paling Sedikit Enam Orang
Ketua KPUD Konsel, Herman Bersama Anggota KPUD Konsel Lainnya, Seni Marlina dan anggota KPU Bombana Saat Mengikuti Pelantikan Disalah Satu Hotel Di Kota Kendari FOTO : MAHIDIN

tegas.co., KONSEL, SULTRA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Herman, S. Sos meminta kepada seluruh Kepala Desa (Kades) se Konsel agar memberikan rekomendasi kepada masyarakatnya paling sedikit 6 (Enam) orang. Untuk melakukan pendaftaran sebagai calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Gubernur tahun 2018 mendatang.

Jika Tidak Mencapai Enam Orang Berkas Akan Dikembalikan Ke Kepala Desa Masing-Masing

Menurut Herman, KPUD Konsel pertanggal 12 Oktober 2017 kemarin telah resmi membuka pendaftaran penerimaan calon anggota PPK dan PPS. Hal ini, lanjut Herman, berdasarkan berita acara rapat pleno KPUD Provinsi Sultra Nomor : 42/PP.05.3-BA/74/Prov/X/2017 tanggal 9 Oktober 2017. Tentang perubahan pengumuman Nomor : 300/PP.05.3-PU/74/Prov/X/2017 tanggal 6 Oktober 2017 tentang pembentukan penyelenggara Badan Ad Hoc (PPK dan PPS) dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sultra.

Khusus untuk, lanjut Herman, dokumen kelengkapan persyaratan pelamar calon anggota PPS disertai dengan surat usulan dari Kepala Desa/Lurah dan BPD minimal (Paling Sedikit) 6 orang perdesa, serta maksimalnya tidak ada pembatasan.

” Jadi Kepala Desa dalam mengeluarkan surat rekomendasi paling sedikit 6 orang, dan banyaknya  tidak dibatasi. Tambah banyak tambah bagus,” jelas mantan wartawan ini.

Anggota PWI Provinsi Sultra ini menjelaskan bahwa, jika nanti ditemukan dalam satu desa pendaftarnya tidak mencapai 6 orang. Maka berkas tersebut akan dikembalikan ke Kepala Desa, dan meminta Kepala Desa yang bersangkutan untuk merekomendasi lagi warganya. Ini sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

” Selama dibuka pendaftaran sudah banyak laporan yang masuk, terkait adanya oknum Kades yang membatasi untuk mengelurkan rekomendasi. Masing-masing di Kecamatan Moramo, Angata dan Kecamatan Andoolo,” terang Herman.

Olehnya itu, sambung Herman, atas nama lembaga KPUD Konsel menghimbau sekaligus meminta kepada seluruh Kepala Desa se Konsel untuk tidak melakukan pembatasan rekomendasi bagi warganya untuk melakukan pendaftaran sebagai calon anggota PPS.

“Berilah mereka ruang untuk berkompetisi, jangan malah  mengekang. Sebagai warga negara Indonesia semua mempunyai hak yang sama,”pesan Herman.

Selain itu, tambah Herman, dipersyaratkan paling sedikit 6 orang dimana anggota PPS sebanyak 3 orang perdesa, 3 orangnya bisa ditempatkan sebagai calon PAW. Contohnya, bila ada yang mengundurkan diri atau meninggal dunia.

“Jadi 3 orangnya adalah cadangan, ketika ada yang meninggal dunia ataupun mengundurkan diri sudah ada penggantinya, kita tidak repot lagi untuk mencari  siapa yang akan menggantikannya,” ujar Herman menambahkan.

M A H I D I N

PUBLISHER : MAS’UD