Simpan Ganja Warga Pondok Pabrik Dibekuk Polisi

tegas.co., ACEH-LANGSA – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa meringkus, TSK pengedar barang haram jenis ganja, yakni Lilik Supaino (48), warga Gampong Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama,Kota Langsa Provinsi Aceh.

Tersangka (TSK) diringkus aparat di dalam warung pada Minggu (15/10), sekitar pukul 04.00 WIB.

Iklan KPU Sultra

Demikian disampaikan, Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa,Sik melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi Sik,pada awak media Senin (16/10/2017).

Menurut AKP Rustam, penangkapan tsk berawal dari laporan masyarakat setempat yang mulai resah dengan ulah tsk yang kerap mengedarkan barang haram jenis ganja di gampongnya.

“Atas laporan tersebut, anggota Opsnal resnarkoba melakukan penggerebekan dan berhasil menciduk tersangka bersama barang bukti yakni, 1 paket kecil ganja yang terbungkus dengan kertas warna coklat dengan berat 2,21 gram, 1 paket sedang ganja seberat 14,55 gram dan 1 paket besar ganja seberat 200 gram serta barang bukti lainnya.”Urai Perwira Berpangkat tiga balok di pundak itu.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Kasat, ganja tersebut didapatkan satu bulan yang lalu dari salah seorang tersangka curanmor, Eman (35), warga Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama dan saat ini statusnya masih dalam sidik.

Kemudian, setelah dipertemukan, tersangka Eman, mengakui bahwa ganja itu ia berikan sebelum tertangkap kasus curanmor dan dirinya mendapatkan ganja itu dari tersangka Jol (25) masih DPO, warga Gampong Peunarun, Kecamatan Serba Jadi -Lokop, Aceh Timur sebanyak 2 kilogram.

Selanjutnya tersangka dan barang-bukti telah diamankan di Polres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

REPORTER : ROBY SINAGA

PUBLISHER : MAS’UD