tegas.co., KONSEL, SULTRA – Hari terakhir jadwal verifikasi dan Penetapan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPR dan DPRD Tahun 2019 dari tanggal 3 Oktober hingga 16 Oktober 2018 secara serentak se Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima berkas pendaftaran berjumlah 19 Parpol diantaranya, PKPI, Perindo, Partai Republik, Nasdem, PSI, Gerindra, Berkarya, PAN, Golkar, PKS, Garuda, Hanura, PKB, PBB, Demokrat, PDIP serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Namun yang diberikan tanda terima pendaftaran hanya berjumlah 14 Parpol.
Ketua Divisi Hukum KPUD Konsel, Seni Marlina, SH mengatakan secara nasional Parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI berjumlah 73 Parpol. Namun yang melakukan pendaftaran di KPUD Konsel hanya berjumlah 19 Parpol.
“Yang sudah mendaftar dan konsultasi ke KPUD Konsel berjumlah 19 Parpol. Namun setelah dilakukan verifikasi kesesuaian data hanya 14 Parpol yang diberikan tanda terima alias memenuhi syarat Pemilu,” ujar Seni Marlina kepada sejumlah wartawan saat dikonfirmasi diruangannya. Selasa, 17/10/2017.
Dalam melaksanakan verifikasi Parpol, lanjut Seni Marlina, berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) No. 11 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pendaftaran Penelitian serta verifikasi paktual Parpol. Sejalan dengan itu, kata Seni Marlina, KPUD Kabupaten dalam melakukan verifikasi partai politik dengan cara memverifikasi kesesuaian data Soft Copy yang diunggah pada System Informasi Partai Politik (Sipol) dengan berkas Hard Copy Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP pengurus yang distor langsung ke Kantor KPUD.
“Jumlah KTA dan KTP yang terdapat di Sipol akan diberikan ceklis, kalau berkasnya telah sesuai maka akan diberikan tanda terima. Namun jika tidak sesuai jumlah KTA dan KTP yang ada di Sipol maka akan dikembalikan ke Parpol yang bersangkutan,” jelas Seni Marlina.
Aktivis perempuan Konsel ini mengaku hingga hari terakhir pendaftran, hari ini Selasa 17 Oktober 2017 jumlah Parpol yang benar-benar memenuhi persyaratan yang telah ditentukan masing-masing, Partai Perindo, Nasdem, Gerindra, Garuda, Berkarya, PAN, Golkar, PKS, Hanura, PKB, PBB, Demokrat, PDIP serta Partai PPP.
Untuk Konsel, tambah Seni Marlina, jumlah KTA dan KTP yang dipersyaratkan pada Parpol minimal sebanyak 306 jumlah pengurus.
“Parpol yang tidak bisa melengkapi kekurangan berkasnya sampai pukul 24. 00 Wita nanti malam, maka sudah tidak terdaftar lagi di Konsel sebagai peserta Pemilu mendatang. Pada prinsifnya KPUD Konsel siap memverifikasi sesuai Parpol yang terdaftar di KPU RI secara terpusat dengan melakukan verifikasi kesesuaian data pada Sipol,” ungkap Seni Marlina didampingi Ketua Divisi Sumber Daya KPUD Konsel, Ashadi Cahyadi.
REPORTER : MAHIDIN
PUBLISHER : MAS’UD