tegas.co.,MUNA, SULTRA – Komisi Pemilihan Umum( KPU) kabupaten Muna membuka penyerahan salinan bukti keanggotaan partai politik sebagai salah satu persyaratan untuk menjadi peserta pemilu 2019 mendatang. Penyerahan tersebut dimulai sejak tagal 13 sampai tanggal 16 oktober 2017.
Kepada Awak Media ini, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Muna, Suleman Loga mengatakan, 15 Partai Politik yang telah diberi tanda terima. Kesemua partai tersebut yani, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai keadilan sejahtera (PKS), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerinda dan dua Partai yang masih sementara diverivikasi adalah Partai Amanat Nasiaonal (PAN) dan Partai Demokrat.
“Tugas kami sebagai KPU kabupaten hanya menyerahkan model S2 parpol tentang jumlah anggota yang dilampiri dua alat bukti, seperti kartu tanda anggota, kartu tanda penduduk atau surat keterangan,”tutur Suleman Loga.
Ia berharap semua partai politik menyerahkan seluruh dokument pendaftaran untuk menjadi peserta pemilu 2019.
Lebih Lanjut Suleman Loga mengatakan, tidak ada kewenangan KPU Kabupaten untuk mengumumkan Partai Politik yang memenuhi persyaratan. Memenuhi persaryaratan atau tidak ditentukan langsung dari KPU Pusat.
“Insya Allah 17 februari 2018 mendatang akan ditetapkan Peserta Pemilu Partai mana yang memenuhi Syarat untuk mengikuti Ajang Pilgub 2019,”Ucapnya.
Sistem pendaftaran ini dilakukan secara sentralistik, kita juga ada aturan kita bekerja sesuai dengan mekanisme yang ada dengan surat edaran KPU no 580 apabila partai politik datang tidak sesuai dengan data sipol selama dia memenuhi syarat 227 anggota kami akan menerima.
Suleman Loga meminta kepada teman-teman Partai Politik agar ber sama-sama mengawal dokumen persyaratan tahapan dalam rangka proses verifikasi penyerahan salinan bukti keanggotaan.
REPORTER : R O S
PUBLSIHER : MAS’UD