tegas.co., BANTAENG, SULSEL – Sebanyak 16 partai yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), tiga diantaranya terancam batal ikut peserta pemilu 2019, yakni Partai Idaman, Partai Persindo dan Partai Pika.
Komisioner KPU Bantaeng, Sitti Marwiah mengatakan, ketiga partai yang terancam batal ikut Pilkada 2019, karena telah mendaftar di KPUD pada batas waktu pendaftaran sudah dinyatakan ditutup.
Kedua Partai yakni partai Idaman, Partai Persindo belum serah terima lantaran masih ada berkas yang harus dilengkapi, sementara Partai PIKA belum melakukan pendaftaran di KPUD.”Kami sudah mencari sekretariat Partai PIKA di daerah ini tapi tidak ditemukan,”ujar Marwiah.
Dia menjelaskan, Partai Persindo berkas yang dia harus lengkapi, yakni F. 2 yang harus diprint di sipol. Sementara Partai Idaman sementara menunggu distribusi dari pusat. lalu partai PIKA pernah datang konsultasi ke KPUD Bantaeng.
“Partai PIKA kami tunggui namun hingga sekarang tidak datang mendaftar, dan kami juga telah mencari sekretariat di kabupaten Bantaeng namun kami tidak temukan,”Tuturnya.
Partai yang lengkap yang telah menerima tanda terima sebanyak 13 partai, yakni Partai Perindo, PDI Perjuangan, PAN, PKB, PPP, PBB, PKPI, Partai NasDem, Partai Golkar, PKS, PSI, Partai Demokrat dan Gerindra.
Sedangkan Partai Hanura masih ingin menambahkan berkasnya lantaran KPU khwatir berkas yang dia masukkan belum cukup untuk tahap administrasi.
Partai hanura, Persindo dan idaman itu diberikan dispensasi oleh KPUD Bantaeng, yakni 1×24 jam, Jika tidak dapat melengkapi berkas, maka tidak lanjut untuk verifikasi administrasi tidak bisa dilakukan.
REPORTER : SYAMSUDDIN
PUBLISHER : MAS’UD