KPUD Konsel Terima Ribuan Berkas Pelamar PPK dan PPS

Ketua Divisi Umum, Keuangan dan Logistik KPUD Konsel, Harmidiyawati FOTO : MAHIDIN
Ketua Divisi Umum, Keuangan dan Logistik KPUD Konsel, Harmidiyawati FOTO : MAHIDIN

tegas.co., KONSEL, SULTRA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga hari ini, Kamis 19 Oktober 2017 telah menerima ribuan berkas pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan berkas pendaftar Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Tahun 2018 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Divisi Umum, Keuangan dan Logistik (UKL) KPUD Kabupaten Konsel, Harmidiyawati,S.Pd, saat ditemui diruangannya. Kamis, 19/10/2017.

Lanjut Harmidyawati, untuk pendaftar PPK hingga saat ini sudah mencapai seribuan pendaftar yang terbagi di 22 Kecamatan se Konsel. Sedangdan berkas pendaftar PPS yang masuk hingga saat ini sudah mencapai Dua ribuan lebih, yang tersebar di 351 Desa/Kelurahan se Konsel.

“Untuk pendaftar PPK hari ini terakhir pendaftarnya, dan sudah hampir mencapai angka seribu jumlahnya. Sedangkan pendaftaran PPS terakhir besok, hari Jum’at 20 Oktober 2017 dan pendaftarnya hingga saat ini sudah mencapai dua ribuan lebih,” jelas perempuan yang akrab disapa Tintin ini.

Setelah itu, sambung Tintin, akan dimulai Seleksi Administrasi untuk PPK dari Tanggal 14 hingga 19 Oktober. Untuk PPS dari Tanggal 21 hingga Tanggal 24 Oktober 2017.

Dan akan diumumkan Tanggal 20 Oktober untuk PPK, dan PPS Tanggal 24 Oktober. Dilanjutkan Tes tertulis bagi pelamar PPK Tanggal 23 Oktober secara serentak se Indonesia.

“Tes tertulis PPK akan digelar secara terpusat se Konsel di GOR Andoolo. Untuk pelamar PPS sesuai jadwal yang telah diumumkan tidak melalui tahapan tes tertulis, melainkan langsung mengikuti tes wawancara dari Tanggal 4 hingga 9 Oktober mendatang,” terang Tintin.

Untuk materi lembaran soal dibuat oleh KPUD Provinsi Sultra. Terkait dengan pengawasan pelaksanaan tes tertulis nanti akan dilibatkan pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten, serta pihak lain sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Secara teknis pelaksanaan tes tertulis bagi pelamar PPK belum kita bicarakan. Namun gambaran umumnya dari segi pengawasannya akan dilibatkan Panwaslu serta pihak-pihak lain,” terangnya.

REPORTER : MAHIDIN

PUBLISHER : RAMA