Pelaku Curanmor Ini, Gasak Motor Pakai Alat Ini

tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Satuan Satreskrim Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap pelaku pencurian bermotor (Curanmor) dan seorang penada, Rabu 18 Oktober 2017.

DH merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2016 lalu yang kerapa beraksi di kabupaten Kolaka dan kota Kendari.

Iklan Pemkot Baubau

Sementara Kaha juga diamankan karena merupakan penada sepeda motor hasil curian dari DH.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan satu buah kunci letter T, sebila badik dan tiga unit sepeda motor yang dicuri di wilayah Kolaka dan kota Kendari.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gde Pranata W mengatakan, dalam menjalankan aksinya DH menggunakan kunci letter T dan menyasar sepeda motor warga yang terparkir di luar rumah.

Namun sebelum beraksi DH terlebih dahulu melakukan pemantauan sepeda motor di wilayah targetnya.

“Kemungkinan ada lagi tersangka baru sebab kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap jaringan DH,”ungkap AKP I Gede Pranata W.

Kini kedua pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Kolaka, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

DH terancam pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. sementara Kaha dijerat pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

REPORTER : ASDAR LANTORO

PUBLISHER : MAS’UD