tegas.co., BANDA ACEH – Oknum PNS bertugas sebagai Staf Humas Kantor Gubernur Aceh berinsial S ditangkap Personil Polresta Banda Aceh. Oknum PNS tersebut diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pengelapan dana pada sejumlah calon CPNS di tahun 2016 lalu.
“Laporan dari korban kita terima pada tanggal 4 September 2017, kemudian kita lakukan penyelidikan terhadap kasus ini,”ujar Kasat Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Taufiq Sik, Jumat (20/10/2017).
Lanjut Kasat, Setelah penyelidikan, pada tanggal 14 Oktober 2017 pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di kawasan Banda Aceh.
“Setelah kita periksa, Ia mengaku telah menipu 11 orang dengan bayaran yang ia terima bervariasi, antara Rp20-25 juta, dengan keuntungan yang ia dapatkan sebesar Rp200 juta,”sebutnya.
Perbuatan tersebut dilakukan S dengan cara menjanjikan kelulusan pada calon CPNS yang ikut seleksi di Kantor Gubernur Aceh pada tahun 2016. Korban diminta membayar uang tunai pada dirinya. Dengan alasan uang itu digunakan untuk biaya administrasi.
Namun kenyataannya, setelah uang tersebut diambil dan CPNS pun tidak lulus, padahal telah dinanti dari tahun 2016, Sementara uangnya tidak dikembalikan kepada korbannya melainkan sudah digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Karena merasa ditipu dan dizolimi oleh pelaku akhirnya para korban melaporkan pelaku pada pihak kepolisian. untuk mempertanggungjawabkan perbutannya kini S mendekam di tahanan Polresta Banda Aceh.
REPORTER : ROBY SINAGA
PUBLISHER : MAS’UD