Syarat Menjadi PPK dan PPS Belum Pernah Menjabat 2 Periode, Ini Penjelasannya

tegas.co.. KONSEL, SULTRA – Persyaratan umum untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada huruf k. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode dalam tingkatan yang sama sebagai PPK dan PPS berturut-turut, yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Terkait dengan hal ini banyak pendaftar yang meminta pihak KPUD setempat untuk menjelaskannya secara rinci poin tersebut.

Berdasarkan dengan persoalan tersebut Ketua Divisi Umum, Keuangan dan Logistik (UKL) KPUD Konsel, Harmidiyawati, S. Pd menjelaskan, bahwa sehubungan dengan ditetapkannya PKPU No 3 Tahun 2015 tentang tata kerja KPU Provinsi, Kab/Kota, pembentukan dan tata kerja PPK, PPS dan KPPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur, Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Merujuk pada pasal 18 ayat (I) hurup k, sambung Harmidiyawati, disebutkan bahwa persyaratan menjadi PPK, PPS dan KPPS belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.

“Persyaratan diatas adalah anggota PPK, PPS dan KPPS yang sudah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut dalam pelaksanaan Pilgub, Pilbup dan Pilwali, Pilpres serta Pilcaleg. Jadi hitungannya itu per periode, bukan setiap perhelatan Pemilu,” terangnya.

Hal ini, lanjut Harmidiyawati, sesuai dengan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 183/KPU/IV/2015 Tanggal 27 April 2015. Dimana periode pertama dimulai dari tahun 2005 hingga tahun 2009. Periode kedua dimulai dari tahun 2010 hingga tahun 2014 dan seterusnya.

“Contoh, pernah menjadi PPK, PPS dan KPPS pada Pilgub tahun 2013 lalu berarti hitungan satu kali. Tahun ini baru masuk hitungan 2 (dua) periode.  Kecuali Pilgub berikutnya baru tidak bisa lagi mendaftar,” jelas Harmidiyawati.

REPORTER : MAHIDIN

PUBLISHER : MAS’UD