Soal KUA PPAS, Gabungan Komisi DPRD Rekom Empat Hal

tegas.co., WAKATOBI, SULTRA – Pemandangan gabungan komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten wakatobi sulawesi tenggara, terhadap pidato bupati tentang Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2018.

Soal KUA PPAS, Gabungan Komisi DPRD Rekom Empat Hal
Rapat Paripurna DPRD bersama Eksekutif bahas rancangan KUA-PPAS tahun 2018 FOTO : U D I N

Jubir Gabungan Komisi Sutomo Hadi SSos merekomendasikan empat hal, pada rapat bersama pemkab, Jum’at (20/10/2017). Yakni target pendapatan yang diproyeksikan pada tahun anggaran 2018 lebih sedikit dibandingkan demgan proyek target pendapatan tahun anggaran 2017.

“Dengan kata lain, bahwa proyeksi pendapatan daerah tahun 2018 mengalami penurunan dibanding dengan target pendapatan tahun 2017 sehingga bisa dikatakan bahwa target pendapatan perubahan daerah kearah yang lebih baik,” tuturnya.
Ia menggungkapkan predikat daerah sebagai salah satu dari top destinasi pariwisata unggulan nasional yang diharapkan mampu menjadi stimulan pemerintah daerah dalam upaya mencari sumber-sumber anggaran untuk meningkatkan proyeksi target pendapatan daerah.

“Kondisi ini sudah seharusnya dijadikan acuan dan pertimbangan pemda dalam hal ini bupati untuk mengevaluasi kinerja dan kemampuan kepala OPD dalam mencari sumber-sumber anggaran, kedepan kami harapkan agar penempatan kepala OPD harus berdasarkan kualitas, kemampuan serta kreatifitas dalam mencari sumber-sumber pendapatan daerah,” ungkapnya.

Lanjut dia, pemerintah daerah belum mampu untuk menjabarkan realisasi pelaksanaan program-program strategis daerah dalam hal ini program-program dalam kategori program wakatobi bersinar yang telah direalisasj pada tahun 2017.

“Keseluruhan dari program pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah saat ini, semestinya tetap mengacu pada prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan, sehingga predikat WTP terhadap laporan keuangan daerah tetap dapat dipertahankan,” tukas Sutomo Hadi.

REPORTER : U D I N

PUBLISHER : MAS’UD