KONSEL, SULTRA – Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2017 di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga akhir bulan Oktober ini belum bisa dicairkan. Hal ini akibat penginputan foto-foto kegiatan fisik tahap I yang di Upload melalui Aplikasi OMSPAN pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat, hingga hari ini. Selasa (24/10/2017) belum selesai di upload.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Konsel, Drs I Putu Darta mengatakan bahwa, pencairan Dana Desa (DD) tahap II saat ini terkendala pada penguploadtan foto-foto kegoatan fisik dan non fisik tahap I melalui aplikasi OMSPAN yang dikelolah oleh BPKAD. Secara struktural fungsional jabatan BPKAD dengan beban kerja yang sangat berat tidak bisa mengontrol seluruh desa se Konsel.
Sehingga lanjut, Putu sapaan akrabnya, hal inilah ke depannya yang akan dikoordinasikan dengan pak Bupati, agar aplikasi OMSPAN dapat ditempatkan di DPMD sehingga secara struktural Kepala Desa (Kades) langsung terpantau.
“Artinya begini, kalau OMSPAN ditempatkan di BPKAD dan Kades belum menyetorkan dokumentasinya, kan mereka ndak bisa telpon langsung Kades ataupun Camatnya. Tapi kalau di DPMD secara struktural kami bisa menghubungi langsung Kadesnya yang masih kurang dokumentasinya,” jelas I Putu Darta kepada wartawan saat ditemuai diruang kerjanya. Selasa, 24/10/2017.
Menurutnya, sejauh ini antara BPKAD dan Kades dalam penginputan dokumentasi terjadi kesalahan informasi. Dimana Kades dalam menyerahkan foto-foto kegiatan hanya mengirimkan melalui WhatsApp tanpa keterangan gambar, misalnya Desa mana? dan pekerjaan apa?.
“Normalnya anggaran DD tahap II sebanyak 40% sudah mulai dicairkan di bulan September lalu, namun karena adanya keterlambatan penginputan pada aplikasi OMSPAN maka hingga saat ini belum dapat dicairkan,” ujar mantan Kadis Perizinan Konsel ini.
Putu berharap kedepannya OMSPAN dapat dikelolah oleh DPMD, karena BPKAD secara struktural tidak dapat mengetahui pasti desa-desa mana saja yang masih kekurangan dokumentasi. Serta untuk menghungi desa-desa juga sangat terbatas.
“Kalau DPMD bakal langsung menghubungi desa-desa mana saja yang belum lengkap dokumentasinya. Kalau bisa kedepannya OMSPAN bisa ditempatkan di DPMD, ada kekurangan didesa kami langsung menghubungi Camatnya,” jelas Putu.
Dikatakan, anggaran DD tahap II sudah tidak mempunyai kegiatan fisik namun kegiatan-kegiatan non fisik saja, seperti kegiatan pelatihan dan seterusnya.
Sementara itu Kepala BPKAD Kabupaten Konsel, Hj Marwiyah Tombili ketika dihubungi terkait dengan masalah diatas pihaknya membenarkan.
“Memang betul kendalanya di aplikasi OMSPAN yang mana harus di upload foto-foto hasil kegiatan yang bersumber dari DD. Kalau laporan realisasi DD sudah diserahkan, hanya foto-foto yang menjadi syarat pencairan yang terkendala,”ujar Hj Marwiyah Tombili melalui pesan WhatsAppnya.
Dijelaskan, hingga saat ini jajaran BPKAD masih terus melakukan penguploadtan dokumentasi pada aplikasi OMSPAN posisi kemarin baru 52% foto-foto kegiatan yang diupload di OMSPAN.
“Posisi hari ini diharapkan sudah lebih banyak foto ter upload. Saya tunggu dari staf saya berapa persen terinput hari ini. Dan posisi hari ini sudah 55% foto yang terinput,” jelas perempuan berhijab ini.
Mantan Kepala Bappeda Konsel ini mengaku mengalami kendala karena adalah desa-deaa yang lamban menyetor dokumentasi ke BPKAD. Terkait dengan selesainya penginputan tergantung dari para Kades.
“Padahal kami sudah pro aktif komunikasikan ke desa-desa untuk mengejar penginputan foto. Kami juga tidak bisa berbuat apa-apa jika desa-desa tidak mengejar penginputan foto-foto kegiatan. Dan soal ini saya tidak bisa prediksi. Semua tergantung desa-desa jika mereka cepat menyetorkan fotonya,” terangnya.
Untuk diketahui, Aplikasi OMSPAN merupakan aplikasi berbasis Web dan juga merupakan sarana utama dalam penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Aplikasi tersebut digunakan untuk menginput data, mencetak dan mengupload dokumen persyaratan penyaluran, dan monitoring data SPM/SP2D DAK FISIK dan Dana Desa.
REPORTER: BAIK
PUBLISHER: MAS’UD