Sejoli Mesum di Masjid Terancam Hukuman Penjara

tegas.co., JEPARA, JATENG – Pelaku mesum di masjid Desa Brantaksekarjati, Kecamatan Welahan-Jepara, terancam hukuman pidana selama dua tahun delapan bulan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 281 KUHP tentang kejahatan merusak kesopanan di tempat umum.

Kapolsek Welahan AKP Rismanto mengatakan, keduanya menurut saksi pelapor terbukti melakukan perzinahan di masjid. Disamping itu, sesuai hasil visum, memang terjadi penetrasi alat kelamin.

Iklan Pemkot Baubau

Kami kenakan pasal tersebut karena merusak kesopanan di tempat umum. Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, ucapnya, Selasa (24/10/2017).

Namun demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap keduanya karena hukuman yang kurang dari lima tahun. Baik S dan SL dikenai wajib lapor selama dua kali seminggu ke Mapolsek Welahan.

Rismanto menyebut telah berbicara terkait hal itu dengan tokoh masyarakat, pengurus masjid dan pemerintah desa setempat. Selain itu, kepolisian juga berterimakasih atas tindakan warga yang tidak menghakimi tersangka pelaku mesum.

Lebih lanjut, ia menyebut keduanya melakukan hal itu secara sadar dan tidak ada paksaan. Dari perbuatan yang dilakukan berulang kali, satu diantaranya bertempat di sebuah rumah di Jepara sisanya di masjid tersebut.

Artinya masyarakat masih percaya dengan polisi dan menyerahkan kasus itu untuk ditangani secara hukum,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, S (47) dan SL (33)  tertangkap sedang mesum di sebuah masjid yang ada di Desa Brantaksekarjati RT/RW : 3/1, Kecamatan Welahan-Jepara, Selasa (24/10/2017) pagi..

Keduanya terpergok oleh seorang jemaah yang hendak mengambil wudhu salat Dhuha, kemudian dilaporkan kepada warga setempat. Karena perbuatannya, mereka akhirnya digiring ke Balai Desa dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diberikan sanksi hukum.

REPORTER: D S W

PUBLISHER: MAS’UD