Dana Sertifikasi Guru Triwulan III di Konsel Belum Dibayarkan

tegas.co. KONSEL, SULTRA – Sebagian besar tenaga guru penerima sertifikasi di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) keluhkan keterlambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat.

Salah seorang guru penerima TPG inisial SN (51) kepada tegas.co menjelaskan bahwa di Tahun 2017 ini baru menerima TPG 2 (dua) triwulan, sementara saat ini sudah masuk di triwulan 4 (empat).

Iklan Pemkot Baubau

“Dikbud Konsel belum membayarkan dana sertifikasi untuk triwulan III. Semntara dana itu kami sangat harapkan sekali dalam menunjang kehidupan kami,” jelasnya. Rabu, 25/10/2017.

Sementara itu, sambungnya, untuk pembayaran dana sertifikasi pada triwulan I dan II masih banyak teman-teman guru yang mengalami kekurangan pembayaran, sementara Data Pokok Pendidik (Dapodik) telah dilengkapi dan dianggap telah lengkap.

“Contohnya seperti saya, sejak triwulan I saya mengalami kekurangan TPG, biasanya saya terima 11 juta ini malah berkurang menjadi 8 juta dengan alasan dari Dinas PK Konsel Dapodik yang dimasukan masih ada yang kurang. Setelah saya cek dan memperbaiki kembali Dapodik saya hingga triwulan II dana TPG saya masih begitu-begitu juga yang saya terima,” terangnya.

Dengan persoalan yang dialaminya tersebut, SN berharap agar secepatnya ditangani dan diselesaikan. Mudah-mudahan secepatnya bisa normal kembali dan tidak lagi mengalami keterlambatan pembayaran.

Ditempat terpisah Kepala Bidang Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Palaki mengatakan bahwa keterlambatan pembayaran TPG disebabkan masih banyaknya guru yang belum melengkapi datanya. Dari kurang lebih 1500 guru penerima TPG baru 1263 guru yang telah melengkapi datanya.

Selain itu, kata Palaki, masalah pengurangan tunjangan profesi tersebut disebabkan kesalahan menginputan data Dapodik yang tidak lengkap dari para teknisi yang ditunjuk sebagai operator.

“Ada beberapa item yang tidak terisi dan tidak terceklis pada saat penginputan. sehingga aplikasi yang di pusat hanya membaca dengan data yang ada,” ujar Palaki saat dikonfirmasi via telepon selulernya.

Dari dasar Dapodik itulah, lanjut dia, maka pemerintah pusat mengeluarkan Surat Keputusan penerima TPG atau yang lebih dikenal SKTP itu sebagai acuan pembayaran. Dalam waktu dekat data guru yang telah lengkap akan segera diajukan di BPKAD untuk melakukan proses pencairan.

“Intruksi dari pak Wakil Bupati kami akan tindak lanjuti dengan mengajukan dulu data guru penerima TPG yang sudah lengkap. Dan Insya Allah minggu depan sudah mulai dicairkan,”janjinya.
Terkait dengan masalah diatas Wakil Bupati Konsel, DR H Arsalim Arifin, SE MSI saat dikonfirmasi wartawan membenarkan.

“Iya benar, banyak laporan yang masuk mengenai masalah keterlambatan pembayaran TPG. Dan kemarin, sebagai pimpinan daerah kami telah melakukan rapat koordinasi teknis dengan Dinas PK membahas persoalan itu,” ujar Ketua Koni Konsel ini.

Arsalim mengaku, ada beberapa hal yang ditemukan sehingga mengalami keterlambatan pembayaran, yakni masalah pemberkasan masih banyak guru-guru yang terlambat memasukan data untuk segera diajukan di Keuangan. Yang kedua, ada perubahan Surat Keputusan dari Kementerian masalah dana sertifikasi.

“Kalau masalah pembayaran Insya Allah dalam waktu dekat sudah akan diajukan, kemarin saya sudah cek langsung paling lama satu minggu sudah bisa dicairkan berdasarkan informasi dari dinas PK,” jelas Ketua DPC Partai Gerindra Konsel ini.

REPORTER: MAHIDIN

PUBLISHER: MAS’UD