tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Setelah tiga tersangka kasus korupsi percetakan sawah pada Dinas pertanian tahun 2012-2014 ditahan oleh Kejari Kolaka 23 Maret 2017 pukul 21.30 wita lalu.
Dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri Kolaka kembali akan menahan tiga tersangka baru.
Ketiganya ialah, AT, GR dan RS. tersangka AT merupakan mantan Kadis Pertanian Kolaka, dimana sekarang menduduki jabatan Kadis Pendapatan Daerah Kolaka.
GR mantan Sekdis BP4K Kolaka yang sekarang menjabat sebagai Kepala Badan Ketahanan Pangan Kolaka.
Sementara RS saat ini merupakan Kepala Bidang di Dinas Pertanian Kolaka. menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kolaka, Abdul Salam mengatakan, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak AApril 2017 lalu, dan akan segera dilakukan penahanan.
Abdul Salam mengatakan, sebelumnya tiga ketua kelompok tani mattiro deceng yang ada di desa Lamedai kecamatan Tanggetada terlebih dahulu ditahan, kini telah memasuki tahap persidangan.
Ketua kelompok tani tersebut mengerjakan percetakan sawah dengan cara swakelola di desa Lamedai kecamatan Tanggetada.
Melalui dana bantuan pusat APBN yang dicairkan ke nomor rekening yang dibuka oleh masing–masing kelompok tani.
Besaran anggarannya adalah pada 2012 dana cetak sawah sekitar Rp1 milyar. sementara 2014 sekitar Rp1,3 milyar, dengan luas percetakan sawah sekitar 200 hektar.
Namun hitungan sementara, ketiga kelompok tani ini hanya mengerjakan cetak sawah sekitar 160 hektar saja, sehingga kurang 40 hektar dari jumlah yang seharusnya.
Sementara ketiga tersangka baru yang merupakan pegawai ASN di pemda Kolaka, diduga juga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp400 juta rupiah.
REPORTER: ASDAR LANTORO
PUBLISHER: MAS’UD