Siswi Asal Makassar Selundupkan Sabu ke Kendari Lewat Anus

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Siswi SMK 1 Sungguminasa, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial VR (18) kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang diselundupkan di dalam anusnya.
VR ditangkap di Bandara Halu Oleo Kendari oleh Tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), Lanud Halu Oleo Kendari, Polri dan Security Bandara Haluoleo ini, Selasa (31/10) sekitar pukul 09.45 Wita.

Siswi Asal Makassar Selundupkan Sabu Dalam Anus
VR (berdiri di tengah) salah seorang siswi SMA di Makassar yang ditangkap Tim Gabungan di Bandara Halu Oleo karea menyelundupkan sabu di dalam anus. (Foto : Onno)

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Bambang Priyambadha menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang memlaporkan bahwa pada hari ini, salah seorang penumpang Pesawat Lion Air rute Makassar tujuan Kendari diduga membawa narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi terebut, Tim kemudian melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap penumpang pesawat yang dicurigai.

Setelah penumpang yang dicurigai ditemukan,tim langsung membawa penumpang tersebut ke Klinik Bandara untuk dilakukan pemeriksaan barang dan badan VR. Alhasil,dari pemeriksaan terhadap VR ditemukan barang bukti berupa 2 bungkusan plastik putih berbentuk lonjong berisi narkotika jenis sabu yang diselundupkan di dalam anus.

“Jadi barang bukti dikemas menjadi dua bagian berbentuk lonjong, kemudian disimpan kedalam anus untuk mengelabui petugas,” bebernya kepada beberapa awak media.

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan VR adalah 1 buah bungkusan plastik berbentuk lonjong seberat 52,36 Gram, 1 buah bungkusan plastik berbentuk lonjong seberat 52,44 Gram serta1 Buah Handphone.
“Total barang buktinya seberat 104,80 Gram,” tambahnya.

“Pelajar ini baru pertama kalinya datang di Kendari dan siapa-siapa yang ada dibelakang VR kita masih kembangkan,” ujarnya.

Dia menambahkan, dari keterangan VR barang haram tersebut diperoleh dari Kota Makassar. VR sudah ke dua kalinya mengambil barang ini dengan modus yang sama. Atas perbuatannya, VR disiapkan Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

REPORTER : ONNO
PUBLISHARE : WIWID ABID ABADI