Perkara Pengeroyokan Guru SMA 1 Kendari Berlanjut

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Kasus pengeroyokan Guru SMA 1 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Hayari yang dilakukan oleh orang tua dan siswa inisial CH masih Berlanjut.

Perkara Kasus Pengeroyokan Guru SMA 1 Kendari Berlanjut
FOTO : I L U S T R A S I
Hal itu dikatakan, Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Malik saat ditemui di Mako Polres Kendari baru-baru ini.
Kata Malik, tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan dan pengancaman dengan korban Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kendari. Jadi tersangkanya ada dua, satu orang tua siswa dan siswa.

Iklan Pemkot Baubau

“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti, berupa visum dan Badik. Sesuai keterangan dua tersangka, sudah sesuai dengan perannya saat itu. Bahkan sudah diketahui dan ditetapkan tersangka,” terangnya.

Hanya saja, lanjut dia, karena tersangka murid masih anak dibawah umur dengan demikian hukum acara yang digunakan adalah hukum acara sistem peradilan pidana anak. Tanggal 25 Oktober 2017 lalu, sudah dilakukan Diversi antara korban, orang tua siswa dan siswa. Namun demikian, hasil Diversi gagal tidak ada kesepakatan damai.

“Dengan demikian sesuai aturan acara sisfem peradilan anak maka proses penyidikan tetap berlanjut,” ucapnya.
Kasat Reskrim juga mengingatkan pada masyarakat, agar tidak mendengar isu-isu tidak penting kalau sudah ditahan polisi pasti lepas.

“Saya sampaikan kepada kemasyarakat Kendari, jangan lagi berkembang isu katanya kalau sudah ditahan polisi pasti dilepas. Kami dari Polres kendari menegaskan penyidikan perkara ini tetap berlanjut,” tegasnya.

REPORTER: O N N O

PUBLISHER: MAS’UD