tegas.co, KENDARI, KONSEL – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Marombo Pantai, Kecamatan Langkikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 28 Februari 2017 ternyata masih menyisahkan catatan buruk.
Salah satunya adalah adanya dugaan pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan salah satu Calon Kepala Desa atas nama Jamul. Dugaan pemalsuan ijazah itu lalu dilaporkan ke Polres Konawe oleh Organisasi Pemerhati Masyarakat (OPM) pada Maret 2017.
Kepada wartawan, Ketua OPM Sultra, Zahir menjelaskan, bahwa dugaan pemalsuan ijazah ini sebenarnya sudah lama di laporkan ke Polres Konawe, namun hingga kini penanganan kasus tidak jelas dan terkesan mandek di meja penyidik.
Padahal, kata Zahir, bukti-bukti dugaan pemalsuan ijazah ini sudah sangat jelas dan telah dikantongi oleh penyidik. Salah satu buktinya adalah ijazah yang digunakan Jamul untuk mendaftar Kepala Desa Marombo Pantai periode 2017-2022 berbeda dengan ijazah yang dia gunakan saat mendaftar di periode sebelumnya.
“Saat periode sebelumnya dia mendaftar, tapi tidak terpilih. Kemudian Pilkades Marombo Pantai periode 2017-2022 dia mendaftar lagi, tapi yang jadi keanehan ijazah SMA yang dia gunakan sangat berbeda, contohnya saja foto ijazah, foto ijazah yang dia daftar diperiode sebelumnya berbeda dengan ijazah periode ini, padahal SMAnya sama, kan aneh,” terang Zahir.
Kata Zahir, Jamul menggunakan ijazah dengan nama sekolah SMA Negeri Pulau Kariu di Kabupaten Maluku Tengah. Namun, setelah dilakukan pengecekan kepada kurang lebih ijazah 3 alumni SMA Negeri Kariu, ternyata ijazahnya berbeda dengan ijazah yang dimiliki Jamul.
Didalam ijazah milik Jamul tertulis bahwa tanggal kelulusan itu pada tanggal 21 Mei 1992, sedangkan didalam ijazah tiga orang alumni SMA Kariu tanggal kelulusan adalah tanggal 15 Juni 1992. Selain itu, nama Kapala Sekolah SMA Negeri Kariu tahun 1992 yang tertulis di ijazah Jamul atas nama Drs J Watimena, sedangkan dalam tiga ijazah alumni SMA Negeri Kariu kepala sekolah saat itu atas nama Drs JJ Sopacuaperu.
“Mana mungkin tanggal kelulusan dan nama Kepala Sekolah berbeda. Padahal Jamul mengklaim lulus dan sekolah di SMA Kariu, tidak masuk akal,”
Tak hanya disitu saja, mantan Pejabat Kepala Sekolah SMA Negeri Kariu, Drs J Wattimena dalam pernyataan resmi tertulisnya pada 11 Oktober 2017 di Ambon menyatakan bahwa Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMA Negeri 1 Kariu tahun 1992 atas nama Jamul adalah STTB Palsu dan tidak sah.
Selain Drs J Wattimena yang menyatakan bahwa ijazah Jamul palsu dan tidak sah. Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pulau Kariu saat ini Drs S Latuconsina dalam pernyataan resmi tertulisnya pada 14 Oktober 2017 di Ambon juga menyatakan bahwa Jamul tidak terdaftar pada buku klaper sebagai siswa SMA N 1 Pulau Kariu dan pada tahun 1992 Drs J Wattimena sudah mutasi ke SMA Negeri 3 Ambon. Dan pada tahun 1992 yang menjabat sebagai Kepala SMa Negeri 1 Pulau Kariu adalah bapak JJ Sopacuaperu.
Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar SIK saat dikonfirmasi tegas.co, Jumat (3/11) mengatakan belum bisa mengkonfirmasi soal laporan tersebut. Pasalnya, dirinya baru menjabat sebagai Kapolres Konawe selama 2 bulan, dan laporan-laporan yang masuk sebelum ia menjabat harus di koordinasikan kepada anggotanya.
“Iya, nanti saya coba konfirmasi dulu sama anggota ya. Saya masih baru disini, jadi kasus-kasus yang masuk harus saya konfirmasi dulu sama anggota. Baru anggota sudah pada pulang,” terang Kapolres melalui sambungan telefon.
Kapolres berjanji, akan segera memberikan informasi mengenai laporan kasus dugaan pemalsuan ijazah tersebut dan bagaimana tindak lanjutnya.
“Iya. Saya cari informasi dulu sama anggota,” singkatnya.
WIWID ABID ABADI