tegas.co, KENDARI, SULTRA – Lembaga Pemerhati Keadilan Masyarakat (LPKM) Sultra kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) guna melakukan pelaporan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Utara terkait pengadaan alat-alat kedokteran umum tahun anggaran 2016.
Ketua LPKM Sultra, Laode Mukfin mengatakan, sebelumnya hari Selasa kemarin mereka pernah mendatangi Kejati untuk melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi ini, namun pihaknya belum membuat pelaporan secara resmi.
“Hari selasa itu kita lakukan demonstrasi di Kejati, aksi kami diterima oleh Humas. Tapi Humasnya mengatakan kalau teman-teman serius untuk melaporkan kasus ini maka harus membuat pelaporan agar Kejaksaan punya dasar untuk mendalaminya,” paparnya.
Maka dari itu lanjut Mukfin, Jum’at (4/11/2017), pihaknya kembali menyambangi Kejati Sultra untuk memenuhi permintaan permintaan sebelumnya, yaitu membuat pelaporan dan telah diketahui laporan sudah diterima.
“Surat tanda terima pelaporan kami sudah ada, tinggal tunggu kejaksaan untuk mendalami kasus ini,” ungkapnya.
Pemuda yang akrab disapa Ifin ini menambahkan, bukti-bukti atas pelanggaran dalam pengadaan Alkes juga sudah dilampirkan beserta kerugian daerah atas pengadaan di Dinkes Butur tersebut dari hasil audit BPK RI Perwakilan Sultra tanggal 24 Mei 2017 yang memuat opini WDP.
Pihaknya berharap, laporan yang dilakukan mendapat respon dari Kepala Kejati Sultra untuk menindak lanjuti laporan mereka secepatnya agar para pelaku segera diproses secara hukum.
“Jika Kejati Sultra tidak menindak lanjuti laporan ini, maka kami patut menduga bahwa ada persekongkolan antara pihak terduga dengan Kejati Sultra,” tegas Ifin.
Sementara itu, Abujar N selaku perwakilan Kejati Sultra yang menerima laporan LPKM Sultra mengatakan, laporan dari LPKM Sultra ini akan segera ditindak lanjuti.
“Kemungkinan hari Rabu depan laporan ini akan kami tindak lanjuti,” singkatnya.
REPORTER : LM FAISAL
PUBLISHARE : WIWID ABID ABADI