Pak Haji, Penjual Miras Asal Jepara Dijerat Pasal Berlapis

tegas.co, JEPARA, JATENG – Sutarno (54) penjual miras oplosan bergelar Haji asal Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo Jepara, Jawa Tengah dikenai pasal berlapis. Ia terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun.

“Sutarno (tersangka) kini dikenakan pasal berlapis, karena saat dijerat perda tentang miras (tipiring) dirinya kembali mengulangi perbuatannya. Untuk memberikan efek jera, tersangka dikenakan Pasal 204 KUHP dan Pasal 142 UU 18/2012 tentang pangan,” ujar Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho.

Pak Haji, Penjual Miras Asal Jepara Dijerat Pasal Berlapis
Kapolres Jepara, Saat menunjukkan barang bukti miras oplosan. (Foto : DSW)

Kapolres Jepara mengatakan, perbuatan tersangka dinilai membahayakan bagi kesehatan masyarakat. Karena dengan menjual miras oplosan, kandungan alkohol dan bahan-bahan lain justru tidak ada standarnya dan lebih berbahaya dari miras pabrikan yang ada dipasaran.

Iklan Pemkot Baubau

Menurutnya, pengenaan pasal ini nantinya akan diterapkan kepada semua pengoplos minuman keras. Hal itu dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Sementara itu Sutarno mengaku kini tak lagi menjual miras. Namun demikian pada pengakuan sebelumnya, ia menjual produknya kepada siapa saja yang menginginkannya.

Dirinya mengaku, menjual miras oplosan, yang dicampur dengan susu , telur ataupun ginseng. Untuk kemasan seliter dijualnya dengan harga Rp 50 ribu, ukuran sedang Rp 35 ribu dan paling kecil Rp 25 ribu.

Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun karena melanggar pasal 204 KUHP dan dua tahun maksimal karena melanggar pasal 142 UU 18/2012 tentang pangan. Kini kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara.

REPORTER : DSW
PUBLISHARE : WIWID ABID ABADI