tegas.co, KOLAKA, SULTRA – Puluhan Warga Desa Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Jumat (3/11) siang berunjuk rasa di Kantor DPRD Kolaka. Warga menuntut anggota dewan dan Pemda Kolaka segera menyeleseikan sengketa lokasi seluas 140 hektar eks kawasan yang diperuntukan bagi warga Tanggetada.
Menurut warga, lokasi tersebut kini dikuasai oleh oknum-oknum yang mengaku sebagai ahli waris. Padahal, kelompok pewaris telah disiapkan lahan sekitar 75 hektar.
Para warga ini terpaksa melakukan unjuk rasa di kantor DPRD Kolaka. Sebab, beberapa warga kerap mendapat ancaman pembunuhan jika berani mendatangi lokasi tersebut.
“Kami terpaksa datang di DPRD Kolaka untuk mengadukan nasib kami dan tanah yang seharusnya menjadi hak kami. Selain itu, banyak warga yang diancam akan dibunuh jika datang ke lokasi. Itulah kami kesini (DPRD Kolaka) untuk mengadu,” kata salah seorang warga, Muh. Kumir kepada wartawan.
Massa akhirnya diterima oleh Komisi I, DPRD Kolaka dan pihak Pemda Kolaka. Dalam diskusi di ruangan anggota dewan, Kepala Bagian Pemerintahan Pemda Kolaka Arifin Jamal menghimbau agar kepala desa Tanggetada segera memasukan nama-nama warga dilengkapi dengan denah lokasi masing-masing.
“Nama -nama itu nantinya akan diberikan surat keputusan Bupati Kolaka. Sehingga tidak ada lagi ahli waris yang melaklukan penyerobotan,” tutupnya.
REPORTER : ASDAR
PUBLISHARE : WIWID ABID ABADI