Buka Sosialisasi UU Jasa Konstruksi, Wabup Konsel Curhat Kontruksi Jalan Kabupaten

tegas.co. KONSEL, SULTRA – Wakil Bupati (Wabup) Konawe Selatan (Konsel), Dr H Arsalim Arifin, SE M.Si menghadiri sekaligus membuka kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, yang di senggelarakan oleh Dinas PU Dan Tata Ruang Bidang Jasa Konstruksi Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel, disalah satu hotel di Kota Kendari, Senin, (6/11/2017).

Buka Sosialisasi UU Jasa Konstruksi, Wabup Konsel Curhat Kontruksi Jalan Kabupaten
Wakil Bupati Konsel, DR H Arsalim Arifin (tengah). (FOTO : HUMAS PEMDA KONSEL)

Sosialisasi tersebut mengangkat tema ” Peran Jasa Konstruksi Dan Pembinaan Mitra Kerja di Daerah Menuju Kemandirian dan Keunggulan Konstruksi Di Indonesia.” Dan dihadiri oleh Kepala Balai Jasa konstruksi Wilayah VI Makassar, Ir. Faisal Lukman, MT, Kabid Jasa konstruksi Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi Dan Tata Ruang Provinsi Sultra, H. Didi Ardisyah, ST MM, Ketua LPJK Provinsi Sultra, Buhardiman, ST MS, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Konsel, Antawirya, SE, Kasi Intel Kejari Konsel Ramadhan, SH MH, dan para Kadis dan Kepala Bagian terkait Lingkup Pemda Konsel, serta Ketua Asosiasi Pengusaha dan Konstruksi se-Konsel.

Dalam sambutannya, Wabup Konsel, Dr H Arsalim Arifin mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya bersama kita dalam melakukan kerja nyata, untuk membangun Konsel di bidang konstruksi dan membuka wawasan semua stakeholder dalam menjawab tantangan pembangunan infrastruktur yang semakin kompetitif, berkualitas dan berdaya saing.

“Dengan di tetapkannya UU ini kita dituntut bisa bersaing kepada pekerja asing, apalagi memasuki era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) arus Tenaga Kerja Asing (TKA) tak terbendung, sehingga harus kita berbenah dan memiliki sertifikat kompetensi kerja yang bisa di gunakan didalam maupun luar negeri,” ujar Arsalim.

Hal ini, sambung Arsalim Arifin, sesuai juga dengan Intruksi Presiden, agar mempercepat sertifikasi pekerja konstruksi mulai dari pusat hingga kedaerah, dengan tujuan untuk meningkatkan SDM yang muaranya untuk peningkatan mutu hasil kerja.

“Serta adanya kepastian hukum walaupun ada aduan dari masyarakat, proyek harus tetap berjalan,” pungkasnya.
Selain itu juga, lanjut Arsalim Arifin, UU ini mengatur perlu adanya pembagian peran yang lebih jelas antara Provinsi dan Kabupaten dalam pelaksanaan jasa konstruksi, dan peran masyarakat dalam pengawasan dan pelaksanaan jasa tersebut.

” Dikesempatan ini juga saya laporkan kepada Kepala Balai Besar Wilayah VI Makassar, yang berkenan hadir di kegiatan sosialiasi ini bahwa permasalahan saat ini adalah kendala pembangunan jalan konstruksi jalan raya,” ungkap Ketua Koni Konsel ini.

Menurut Arsalim Arifin, salah satunya, pembagian wewenang pembangunan jalan. Yang mana, jalan nasional sudah tidak ada masalah, tapi jalan kabupaten yang menghubungkan jalan nasional tersebut yang tidak memadai, karena wewenang kabupaten masih terbatas sehingga mempengaruhi percepatan pembangunan di daerah, jadi diharapkan bisa meneruskan permasalahan tersebut di tingkat atas agar ada solusi terbaik.

“Dan untuk pengusaha lokal setempat kita akan berdayakan, sehingga pendapatan mereka naik dan sejahtera dengan syarat punya sertifikasi. Contoh pemberian Proyek penunjukan langsung (PL) diberikan kepada para pengusaha muda, ini juga sejalan dengan Visi Misi Pemda Konsel untuk menciptakan wirausahawan dan entrepreneur baru,” jelas Ketua DPC Partai Gerindra Konsel ini.

Ditempat yang sama, Kadis PU dan Tata Ruang Kabupaten Konsel, H. Ichsan Porosi, ST MT mengatakan bahwa sosialisasi ini sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang Undang-Undang konstruksi baru, dan menjawab tantangan perubahan jasa konstruksi yang sejalan dengan perkembangan dunia konstruksi yang terbuka menuju industri konstruksi yang berkelanjutan, serta mensertifikasi

para penyelenggara konstruksi Konsel sehingga bisa berdaya saing, dan memberikan mamfaat kepada pelaku dan masyarakat serta membantu meningkatkan pembangunan di wilayah Konsel khususnya, serta Indonesia pada umumnya.

” Jasa konstruksi ini tidak lagi berorientasi hanya kepada urusan bidang PU saja, tetapi mencakup seluruh sektor penyelenggara pekerjaan konstruksi mulai dari pusat hingga ke daerah,” ujar Iksan Porosi

Sementara itu, Ketua panitia penyelenggara kegiatan Kabid Jasa Konstruksi Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Konsel, Achmas M. Diyah, ST MPW menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini untuk memberikan informasi peraturan dan menyelenggarakan forum sosialisasi UU No 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi.

Serta kebijakan yang terkait dengan pembinaan dan pemberdayaan jasa konstruksi di daerah yang terbagi dalam dua sesi. Yakni paparan materi dan diskusi tanya jawab.

Untuk diketahui, jumlah peserta kurang lebih 120 orang, yang meliputi tim dari pembina jasa konstruksi, satker dan PPK, Asosiasi Badan Usaha, dan para rekanan yang jalankan proyek fisik di Kabupaten Konsel.

REPORTER : MAHIDIN
PUBLISHARE : WIWID ABID ABADI

Komentar