tegas.co, KENDARI, SULTRA – Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Marombo Pantai, Kecamatan Langkikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Jamul, terus berlanjut di meja penyidik Kepolisian Resor (Polres) Konawe.
Saat ini, pihak penyidik masih berupaya mengumpulkan bukti-bukti atas laporan adanaya dugaan pemaluan ijazah yang dilakukan Jamul.
“Kasusnya tetap berlanjut, makanya yang kami butuhkan adalah yang bersangkutan (Pelapor) bisa membantu alat bukti tambahan agar bisa kita proses,” jelas Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar SIK kepada tegas.co, Senin (6/11/2017).
Menurut Kapolres, hingga saat ini penyidik belum mendapatkan bukti pembanding ijazah Kades Marombo Pantai yang diduga palsu tersebut.
“Yang masalah laporan Kepala Desa (Marombo Pantai, Konut) itu sementara ditangani oleh pihak kami. Informasi dari penyidiknya itu menyampaikan bahwa bukti pembandingnya belum ada atas dugaan pemalsuan ijazah palsu, dan pelapornya sendiri belum menunjukan pembandingnya,” tambahnya.
Kapolres menambahkan, bahwa dirinya secara langsung sudah memanggil Kasat Reserse Polres Konawe untuk membahas kasus tersebut. Rencananya, kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor akan di panggil.
“Tadi saya sudah panggil Kasat Reserse, nantinya baik pelapor maupun terlapor akan di panggil dua-duannya,” tambahnya.
Sebelumnya, redaksi tegas.co berhasil mengumpulkan beberapa dokumen bukti-bukti pemalsuan ijazah yang dilakukan Jamul, seperti misalnya ijazah pembanding, pernyataan resmi Kepala Sekolah dan mantan kepala sekolah SMA yang dimaksut dalam ijazah Jamul, dan hasil sangat berbeda.
Menanggapi hal itu, Kapolres beralasan bahwa kasus ini adalah kasus pidana yang butuh pendalaman serius. Kapolres juga mempersilahkan jika ada bukti tamabahan agar disampaikan ke penyidik.
“Kalau soal itu, inikan laporan masalah pidana sedangkan nanti kalau ada informasi tambahan tentang itu silahkan disampaikan kepada penyidik. Karena informasi yang saya dapat dari penyidik, pembandingnya itukan belum dipegang. Prinsipnya pihak Polres ada yang mau berangkat ke Ambon, namun masih mencari kepastian bukti pembanding, karena kalau tidak pasti juga kan repot,’ tutupnya.
Untuk diketahui sebelumnya, dugaan pemalsuan ijazah telah dilaporkan ke Polres Konawe oleh Organisasi Pemerhati Masyarakat (OPM) sejak Maret 2017. Namun, hingga saat ini kasusnya belum ada kemajuan.
Kepada wartawan, Ketua OPM Sultra, Zahir menjelaskan, bahwa dugaan pemalsuan ijazah ini sebenarnya sudah lama di laporkan ke Polres Konawe, namun hingga kini penanganan kasus tidak jelas dan terkesan mandek di meja penyidik.
Padahal, kata Zahir, bukti-bukti dugaan pemalsuan ijazah ini sudah sangat jelas dan telah dikantongi oleh penyidik. Salah satu buktinya adalah ijazah yang digunakan Jamul untuk mendaftar Kepala Desa Marombo Pantai periode 2017-2022 berbeda dengan ijazah yang dia gunakan saat mendaftar di periode sebelumnya.
PUBLISHARE : WIWID ABID ABADI
Komentar