Ini Bukti Dugaan Ijazah Palsu Kades Marombo Pantai

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Kepala Desa (Kades) Marombo Pantai, Kecamatan Langkikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Jamul dilaporkan ke Polres Konawe. Dia diduga menggunakan ijazah palsu dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Marombo Pantai pada Maret 2017 lalu.

Kapolres Konawe, AKBP Muh Akbar membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan, kasusnya terus berlanjut dan masih dalam proses pengumpulan barang bukti.

Ini Bukti Dugaan Ijazah Palsu Kades Marombo Pantai
Foto ijazah milik Jamul yang berbeda dengan ijazah milik alumni SMA Pulau Kariu tahun 1992. (Foto: tenggaranews.co)

“Iya, ada laporan dugaan pemalsuan atas nama Jamul,” jelas Kapolres saat dikonfirmasi tegas.co, Senin (6/11).

Berikut bukti-bukti pemalsuan yang dilakukan Jamul menurut data yang dihimpun tegas.co :

Saat Pilkades Marombo Pantai periode sebelumnya dia (Jamul, red) mendaftar, tapi tidak terpilih. Kemudian Pilkades Marombo Pantai periode 2017-2022 Jamul mendaftar lagi, tapi yang jadi keanehan ijazah SMA yang dia gunakan sangat berbeda, contohnya foto ijazah, foto ijazah yang Jamul gunakan untuk mendaftar diperiode sebelumnya berbeda dengan ijazah periode ini, padahal SMAnya sama.

Kemudian, Jamul menggunakan ijazah dengan nama sekolah SMA Negeri Pulau Kariu di Kabupaten Maluku Tengah. Namun, setelah dilakukan pengecekan kepada kurang lebih ijazah 3 alumni SMA Negeri Kariu, ternyata ijazahnya berbeda dengan ijazah yang dimiliki Jamul.

Didalam ijazah milik Jamul tertulis bahwa tanggal kelulusan itu pada tanggal 21 Mei 1992, sedangkan didalam ijazah tiga orang alumni SMA Kariu tanggal kelulusan adalah tanggal 15 Juni 1992. Selain itu, nama Kapala Sekolah SMA Negeri Kariu tahun 1992 yang tertulis di ijazah Jamul atas nama Drs J Watimena, sedangkan dalam tiga ijazah alumni SMA Negeri Kariu kepala sekolah saat itu atas nama Drs JJ Sopacuaperu.

Tak hanya disitu saja, mantan Pejabat Kepala Sekolah SMA Negeri Kariu, Drs J Wattimena dalam pernyataan resmi tertulisnya pada 11 Oktober 2017 di Ambon menyatakan bahwa Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMA Negeri 1 Kariu tahun 1992 atas nama Jamul adalah STTB Palsu dan tidak sah.

Selain Drs J Wattimena yang menyatakan bahwa ijazah Jamul palsu dan tidak sah. Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pulau Kariu saat ini Drs S Latuconsina dalam pernyataan resmi tertulisnya pada 14 Oktober 2017 di Ambon juga menyatakan bahwa Jamul tidak terdaftar pada buku klaper sebagai siswa SMA N 1 Pulau Kariu dan pada tahun 1992 Drs J Wattimena sudah mutasi ke SMA Negeri 3 Ambon. Dan pada tahun 1992 yang menjabat sebagai Kepala SMa Negeri 1 Pulau Kariu adalah bapak JJ Sopacuaperu.

WIWID ABID ABADI

Komentar