tegas.co, MUNA, SULTRA – Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Muna, Badrut Tamam,SH MH diduga sudah ‘masuk angin’ dan kerap memberikan informasi Hoax alias Palsu kepada public terkait kasus DAK tahun 2015/2016. Pasalnya Sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan sementra kerugian negara berjumlah miliyaran rupiah.
Jika kerugian negara ada, otomatis tersangkanya juga ada. Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Forum Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) Bram , kepada Sejumlah Wartawan di Muna,Selasa (14/11/2017).
Ia mengatakan, Kajari Muna meberikan informasi ke public bukan yang sebenar benarnya sesuai fakta. Buktinya, kata Bram, Badrut disalah satu media pekan lalu mengatakan kerugian negara terkait kasus DAK mencapai miliyaran rupiah.
“Anehnya, tersangkanya tidak ada. Mekanisme sudah sampai tahap penyelidikan,bicara kerugian Negara tersangkanya tidak ada itu namanya Hoax,” tutur Bram.
Kata Bram, pihak Kejaksaan juga sudah masuk angin alias 86 kasus. “Makanya Wartawan diusir saat akan melakukan konfirmasi. Karna ternyata Kajari Muna Badrut Tamam ,SH MH belum mengantongi audit kerugian degara dari Investigasi lembaga Audit,” tambah Bram.
Kejaksaan, kata dia, berangkat berdasarkan aduan. Perlu diketahui, terkait kasus dugaan korupsi DAK Muna tahun 2015-2016 untuk Kabupaten Muna tidak ada temuan melainkan hanya rekomendasi pengembalian. “Yang ada temuan itu Muna Barat,” singkatnya.
Menurutnya, Kasi Intel Kejari Muna Sofyan tidak cerdas dalam memberikan jawaban yang rasional pada AMPH.
“Saat saya tanya jika lembaga Audit tidak memberikan kerugian Negara dan Investigasi apakah kasus tetap dilanjutkan. Sofyan menjawab ada lembaga lain. Lembaga lainnya seperti apa Sofyan tidak menjelaskan. Ini aneh,” ucap Bram.
Bram menjelaskan, tidak ada yang berhak menentukan kerugian negara selain Lembaga Audit. Apakah itu lembaga BPK ataupun Inspektorat.
“Sekalipun ia seorang ahli dalam pengauditan itu tidak bisa diterima hasil keterangannya. Jadi Kajari Muna dalam hal ini Badrut Tamam SH dalam mengklaim dan menentukan kerugian negara itu melanggar hukum.Pada dasarnya dia punya hak untuk diskusi soal penanganan hukum tapi bukan untuk penentuan kerugian Negara,” katanya.
Bram menegaskanm, Kajari Muna perlu belajar dan membuka kembali Instruksi presiden republik indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional pada poin 6 butir 1 yang brbunyi mendahulukan proses administrasi pemerintahan sesuai ketentuan UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyk strategis nasional.
“Profesional donk, jangan memberikan informasi Hoax. Jangan sampai Audit yang dimaksud Kejaksaan tanda kutip alias 86 kasus DAK Kabupaten Muna 2015-2016 kesannya dipaksakan. Wartawanpun diusir saat melakukan konfirmasi. Kerugian Negara katanya ada tapi tersangkanya tidak ada,” tutup Bram sambil berlalu.
REPORTER : ROS
PUBLISHARE : WIWID ABID ABADI
Komentar