Jubir SAFARI : Gugatan Paslon Nomor Urut 3 Tidak Akan Dikabulkan

tegas.co,KENDARI,SULTRA-Juru Bicara Calon Ketua BEM dan Wakil Ketua BEM UHO pasangan Sarlin dan Faisal Burhan ( SAFARI), Suryono Acmat Djiwa, menilai materi gugatan yang diajukan oleh pasangan LM Yasir dan Ardiansah tidak layak di sengketakan di Majelis Mahkamah Sengketa Organisasi Kemahasiswaan ( MSOK) UHO.

Jubir SAFARI : Gugatan Paslon Nomor Urut 3 Tidak Akan Dikabulkan
Suryono Acmat Djiwa. (Foto : Odek)

Menurutnya, MSOK UHO tidak akan mengabulkan sengekata yang di ajukan oleh pemohon.

“Kami yakin bahwa Majelis MSOK)UHO Tidak akan mengabulkan permohonan sengketa Pemiluraya yang diajukan oleh pihak pemohon dalam hal ini Calon ketua dan wakil ketua BEM UHO nomor urut 3 LM Yasir dan Ardiansah,” jelasnya kepada tegas.co melalui Wattsapp, Senin(13/11/2017).

Ia menjelaskan, MSOK dalam Pasal 86 ayat (1) huruf c SK Rektor 853a tentang Organisasi Kemahasiswaan UHO mengatur bahwa MSOK hanya bertugas menyelesaikan sengketa Pemiluraya yang berkaitan dengan hasil perhitungan suara anggota MPM, BEM, DPM F, BEM F, HMJ, danHMPS. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka yang menjadi objek sengketa pemilu raya di MSOK adalah hasil perhitungan suara.

Lebih jauh ia menjelaskan, sesuai dengan fakta persidangan bahwa materi permohonan yang dipersoalkan oleh pihak pemohon adalah msalah keputusan pleno KPU tentang penetapan calon ketua dan wakil ketua BEM UHO, yang mereka nilai diskriminatif dan menurut pemohon bahwa calon ketua dan wakil ketua terpilih pasangan Sarlin dan Faisal burhan tidak memenuhi syarat standar IPK 3,00 untuk diloloskan sebagai calon ketua dan wakil ketua BEM UHO.

“Jadi kalau berdasarkan materi permohonan tersebut, sebenarnya hal tersebut tidak memenuhi kualifikasi objek sengketa Pemiluraya di MSOK sebagaimana diatur dalam SK Rektor. Kalau mempersoalkan syarat pencalonan , seharusnya gugatanya diajukan pada saat dibuka masa sanggah terhadap Penetapan calon,’ jelasnya.

Menurut dia, KPUM telah membuka ruang untuk mempersoalkan syarat pencalonan tersebut. Dan salah satu tahapan dalam proses penyelenggaraan pemilu raya adalah adanya masa sanggah bagi para bakal calon Ketua dan wakil ketua BEM UHO untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan KPU tentang penetapan calon ketua dan wakil ketua BEM UHO.

“Tapi pada saat dibukanya masa sanggah sampai berakhirnya masa sanggah itu, pihak pemohon nomor urut 3 Yasir dan wakilnya tidak pernah mengajukan keberatan soal syarat pencalonan tersebut. Sesuai dengan aturan KPU M, bahwa jika sampai batas waktu tersebut tdak ada pihak yg berkeberatan, maka penetapan calon ketua n wakil ketua BEM UHO dianggap tidak ada masalah dan telah memenuhi syarat untuk maju ditahap selanjutnya,” rincinya.

Ia juga mengatakan bahwa KPUM UHO sudah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

“Saya fikir KPUM telah menjalankan aturan main sesuai dengan norma-norma yang ada, dan memang seharusnya sudah seperti ituS segala sesuatu tindakan KPUM itu harus didasarkan pada aturan aturan yg ada,” tutupnya.

REPORTER : ODEK
PUBLISHARE : WIWID ABID ABADI

Komentar