tegas.co,, KENDARI, SULTRA – Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Halu Oleo (UHO) semester 7 diringkus polisi saat hendak mejemput paket narkoba jenis shabu kiriman dari Malang.
Mahasiswa tersebut diketahui bernama Muh Syukur Alijumrin Bin Ali Said Alias SKR (22) diringkus di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Anaiwoy, Kecamatan Wuawua, Rabu (08/11/2017), sekitar pukul 16.00 Wita oleh Tim Opsnal Subdit III Dirresnarkoba Polda Sultra. SKR diringkus ketika yang bersangkutan datang mengambil paket pengiriman tersebut di J & T.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor. : LP/615/Xl/2017 SPKT Polda Sultra, tanggal 07 November 2017.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP La Ode Kadimu membeberkan, Selasa tanggal 07 November 2017, sekitar Jam 15.00 Wita. Piket siaga berantas Narkoba Polda Sultra menerima laporan dari salah satu jasa pengiriman paket barang yang ada di Kendari.
Dalam laporan tersebut, ada paket yang diduga berisi Narkoba jenis shabu yang dikirim dari Malang, Jawa Timur (Jatim).
“Sehubungan dengan infomasi tersebut, Tim Opsnal Subdit lll Ditresnarkoba langsung mendatangi TKP, dipimpin langsung oleh AKBP La Ode Kadimu. Setelah sampai di tempat penitipan, polisi melakukan koordinasi dengan karyawan jasa pengiriman,”ungkap Kadimu, saat ditemui di Ruang Media Centre Polda Sultra, Rabu (15/11/2017).
Kemudian, lanjutnya, polisi membuka paket kiriman tersebut, ternyata paket berisi bungkusan kripik nangka, apel, jagung. Tetepi ada salah satu kemasan keripik nangka segelnya tidak untuk lagi.
Setelah dilakukan pengecekkan, ternyata paket berisi kripik nangka sudah rusak, ditemukan satu paket diduga Narkoba jenis Shabu.
“Paket shabu tersebut, ditemukan dalam kemasan kripik nangka, dengan berat bruto 25. 2 Gram. Paket tersebut dikirim oleh seseorang dari Malang (Jawa Timur) dengan menggunakan nama samara, sedangkan penerima juga menggunakan alamat dan nama samaran,” jelasnya.
Ternyata inisial SKR merupakan orang suruhan seseorang yang sudah deketahui identitasnya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.”SKR setelah dilakukan tes urine, hasilnya positif memakai narkoba,”paparnya.
Polisi mengamankan, barang bukti 1 (satu) plastic sachet bening berisi narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 25,2 Gram, 1 (satu) bungkus garing kripik nangka, 1 (satu) buah dos warna hijau merk Firdaus, 1 (satu) bugkus virgo kripik apel, 1 (satu) bungkus plastic marning jagung BBQ merk firdaus, 1 (satu) bungkus plastic maming jagung pedas manis merk firdaus, 1 (satu) bungkus plastic maming jagung lada hitam merk firdaus, 1 (satu) lembar resi pengiriman JST Nomor seri 888049811042 atas nama Selvi Ningsih.
Berikut video Barang Bukti Sabhu yang diamankan dari oknum mahasiswa UHO
Selain itu, 1 (satu) unit Hanphone merk Vivo seri 1606 berwama hitam, Sim Card. 1 (satu) unit hanphone merk Samsung lipat GT E1195 warna silver hitam.
Pelaku disangkakan Pasal 132 ayat 2 Jo 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 Tahun penjara.
REPORTER: O N N O
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar