Honorer Puskesmas dan Damkar Diamankan Polisi Saat Pesta Shabu

tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan tiga orang diduga pengedar narkoba, Selasa (15/11/2017).

Ketiga pelaku ditangkap di sebuah rumah, di kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka, Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Iklan Pemkot Baubau
Honorer Puskesmas dan Damkar Diamankan Polisi Saat Pesta Shabu
Tiga pelaku bernama, Tony Vitalis alias Tony, warga BTN Graha Asri, kelurahan Watulondo, kecamatan Puuwatu, kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama dua rekannya, Rahmad Adi Wijaya alias Jaya dan Andi Irmansyah alias Dedi. Keduanya merupakan warga kelurahan Sabilambo, Kolaka FOTO: ASDAR LANTORO

Dua dari tiga pengedar shabu ini merupakan tenaga honorer Pemadam Kebakaran Kolaka dan pegawai honorer di Puskesmas Watubangga kabupaten Kolaka yang ditangkap saat hendak pesta shabu di salah satu rumah terduga pelaku tersebut.

Ketiganya diketahui bernama, Tony Vitalis alias Tony, warga BTN Graha Asri, kelurahan Watulondo, kecamatan Puuwatu, kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama dua rekannya, Rahmad Adi Wijaya alias Jaya dan Andi Irmansyah alias Dedi. Keduanya merupakan warga kelurahan Sabilambo, Kolaka.

Ketiga terduga pelaku tak dapat berkutik saat digerebek polisi, Selasa (15/11/2017) sekitar pukul 05.30 wita.

Ketiganya ditangkap satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka saat hendak menggelar pesta shabu di rumah milik Andi Irmansyah alias Dedi seorang tenaga honorer pemadam kebakaran Pemda Kolaka.

Sementara Rahmad Adi Wijaya alias Jaya juga merupakan tenaga honorer di Puskesmas Watubangga kabupaten Kolaka.

Dalam penggerebekan polisi menemukan sabu seberat 4 gram, uang tunai senilai Rp2.9 juta, buku catatan transaksi penjualan sabu, timbangan digital, plastik klip bening kosong, sendok terbuat dari pipet dan dua Hp di tas milik Tony Vitalis.

Sedangkan di kamar milik Andi Irmasyah, polisi menemukan paket sabu, alat hisap bong siap pakai, Hp dan korek api.

Meski polisi tidak menemukan barang bukti pada tersangka Rahmad Adi Wijaya alias Jaya, saat dilakukan tes urine kepada ketiga tersangka, semuanya positif menggunakan shabu.

Kasat Narkoba Polres Kolaka, AKP Gazali Yusuf mengatakan, ketiga tersangka merupakan target operasi polisi selama dua bulan terakhir.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Tony dijerat dengan pasal 144 subsider pasal 112 dan pasal 127, sementara Andi Irmansyah dijerat pasal 112 dan 127, sementara untuk tersangka Rahmad Adi Wijaya dijerat dengan pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”jelas Gazali Yusuf kepada sejumlah awak media.

REPORTER: ASDAR LANTOR

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar