Pencuri Motor Dilumpuhkan Karena Bertingkah Seperti Ini

tegas.co., JEPARA, JATENG –  Gepeng dan Ilham Robby dua maling spesialis motor dilumpuhkan oleh polisi. Mereka diketahui adalah residivis yang telah berulangkali melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah.

Pencuri Motor Dilumpuhkan Karena Bertingkah Seperti Ini
Dua pelaku pencuri motor tengah(Baju biru) FOTO: D S W

Kasatreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng), AKP Suharto mengungkapkan, tersangka yang pertama kali ditangkap adalah Robby, Saat melakukan aksinya Jumat (10/11/2017) lalu, ia bersama rekannya Gepeng yang bernama asli Sukari.

Robby saat itu menjadi pengawas lapangan dengan menunggangi Motor Honda Beat, sedangkan Gepeng yang melaksanakan aksi ‘petik’ motor. Saat akan menggasak motor Honda Vario No K 2975 BV milik Sumiati (48) warga Desa Bawu, Kecamatan Batealit, aksinya diketahui oleh warga yang meneriaki mereka maling.

Sontak, Gepeng pun mengurungkan niatnya dan melarikan diri dengan membonceng motor yang dikendarai oleh Robby. Saat kabur, kedua pelaku terlibat aksi kejar-kejaran dengan warga yang geram dengan aksi mereka.

Hingga akhirnya seorang warga sengaja menabrakan motornya, ke motor yang ditunggangi kedua pelaku.

Jatuh, Robby berhasil diamankan dan mendapat bogem mentah dari warga. Sementara Gepeng berhasil kabur. Beruntung aksi massa tak berlanjut karena polisi segera datang dan membawa tersangka.

“Dari hasil pengembangan, maka kami dapat menangkap Sukari alias Gepeng. Keduanya adalah residivis kasus pencurian yang baru berkenalan sehabis keluar dari penjara,”ujar Suharto. Polisi terpaksa menembak kaki Gepeng, karena berusaha melarikan diri.

Di depan awak media, Gepeng mengakui perbuatannya. Selain sebagai pencuri ia mengaku sempat berperan sebagai penadah barang curian.

Sementara Robby mengaku baru dua bulan keluar dari penjara. Ia mengaku mendekam di penjara selama delapan bulan karena aksi pencurian.  Adapun setiap kali melakukan aksinya, ia diupah sebesar Rp800 ribu oleh penadah.

“Saya hanya bertugas mencuri saja. Kalau berhasil saya dikasih upah delapan ratus ribu rupiah. Sasaran saya biasanya motor matic,”akunya.

Keduanya diancam pidana selama maksimal 7 tahun karena melangggar pasal 363 KUHP.

REPORTER: D S W

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar