Kades Marombo Pantai Tak Membantah Gunakan Ijazah Palsu ?

tegas.co, KONUT, SULTRA – Kepala Desa Marombo Pantai, Kecamatan Langkikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jamul, mengaku tak membantah menggunakan ijazah Palsu dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Marombo Pantai pada awal 2017 lalu.

Kades Marombo Pantai Tak Membantah Gunakan Ijzah Palsu ?
Kepala Desa Marombo Pantai, Kecmatan Langkikima, Konut, Jamul. (Foto : Wiwid Abid Abadi)

Saat ditemui tegas.co di kediamannya di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Langkikima, Kabupaten Konut, Kamis (16/11/2017) siang, Jamul mengaku telah menghadap Kapolres Konawe pada Jumat minggu lalu.

Iklan Pemkot Baubau

Ia mengatakan telah menyerahkan seluruh proses hukum yang membelitnya kepada pihak Kepolisian, dalam hal ini Polres Konawe.

Saat ditanya mengenai dugaan pemalsuan ijazah ini, Jamul tak menjelaskan secara rinci, ia hanya mengatakan telah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian.

“Ya terserahlah kalau ada laporan itu. Saya tidak kenal siapa yang laporkan saya itu. Barangkali ada yang mau kasih rusak saya atau bagaimana. Ya namanya juga politik kan. Tapi saya sudah serahkan ke pihak Polres,’ kata Jamul.

Saat ditanya tegas.co apakah memang diri menggunakan ijazah palsu dalam Pilkades Marombo Pantai ? Jamul tak menjawab dengan jelas ataupun membantah. Dirinya hanya mengatakan biarkan proses hukum yang akan membuktikan.

“Ya nantilah kita lihat, saya sudah serahkan ke pihak Kepolisian. Artinya nanti biar Polisi saja (Yang Buktikan),” katanya.

Kemudian, saat kembali ditanya tegas.co apakah dirinya membantah mengenai tuduhan menggunakan ijazah palsu ? Jamul justeru mengatakan tak membantah.

“Saya tidak membantah, saya tidak membantah,” kata Jamul.

Sementara itu, bukti-bukti dugaan pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan oleh Jamul secara resmi diserahkan ke penyidik Polres Konawe oleh Organisasi Pemerhati Masyarakat (OPM) Sultra sebagai pihak pelapor pada Kamis (9/11/2017).

Bukti-bukti dugaan pemalsuan yang diserahkan ke penyidik berupa 3 ijazah pembanding alumni SMA Negeri Pulau Kariu yang diduga berbeda dengan milik terlapor, Jamul.

Selain itu, ada surat pernyataan resmi bertanda tangan dan bermaterai dari mantan pejabat Kepala Sekolah SMA Negeri Pulau Kariu di Ambon, Drs J Wattimena dan Kepala Sekolah Drs S Latuconsina yang menyatakan bahwa ijazah milik Jamul tidak sah alias palsu. Diterangkan juga dalam penyataan resminya bahwa Jamul tidak pernah terdaftar di SMA Negeri Pulau Kariu.

WIWID ABID ABADI

Komentar