Pasarkan Motor lewat Sosmed, Pelaku Curanmor DiBekuk Polisi

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Jual motor hasil curian melalui Facebook Kendari Jual Beli (KJB) satu pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dibekuk polisi.

Pasarkan Motor lewat Sosmed, Pelaku Curanmor DiBekuk Polisi
Pelaku bersama barang bukti motor saat diamankan polisi FOTO: O N N O

Pelaku tersebut diketahui bernama Abdul Karim (27) warga Kecamatan Kendari Barat. Langkahnya terhenti ditangan Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) poasia.

“Kami berhasil membekuk pelaku curanmmor yang selama ini meresahkan warga Kota Kendari. Tersangka melakukan aksinya sebanyak 4 titik di daerah Anduonohu,” terang Kapolsek Poasia, Kompol Haeruddin Saat dikonfirmasi sore tadi, Kamis (16/11/2017).

Aksi Pelaku, lanjut Haeruddin, ada empat titik diantaranya, TKP di Lorong Belibis Kelurahan Kambu, Sabtu (4/11/ 2017. Sekitar pukul 05.00 Wita.
Minggu (05/11/2017) sekitar pukul 03.00 Wita, pelaku kembali melakukan pencurian sepeda motor di Lorong Pelangi depan Kampus UHO.

“Selanjutnya, Selasa (07/11/2017) sekitar pukul 03.00 wita, pelaku kembali melakukan pencurian sepeda motor jenis Yamaha R 15 di Jalan Lumba-Lumba Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu Kota Kendari,” jelasnya.

Selain itu, pelaku ini melakukan aksinya dengan cara mendorong sepeda motor lalu merusak kunci kontak dengan menggunakan obeng, selanjutnya pelaku mengganti  spart part motor mulai dari sadel, warna motor dan duplikat kunci kontak. Setelah merubah motor tersebut pelaku menjualnya melalui Facebook Kendari Jual Beli (KJB).

“Motor hasil curiannya dijual dengan harga Rp 2,4 Juta hingga Rp 7 Juta sesaui Merek motornya. Motor tersebut dijual kepada orang yang tidak diketahui identitasnya,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, pelaku juga  mengambil motor dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T. Saat pelaku melakukan transaksi itulah anggota Polsek Poasia berhasil menangkapnya.

“Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio dan Yamaha R 15,” pungkasnya.

“Pelakunya ditahan di Mapolsek Poasia, serta dua unit motor. Sedangkan barang bukti lainnnya masih dalam proses pengembangan,” tuturnya.

Untuk mpertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

REPORTER: O N N O

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar