tegas.co, JEPARA, JATENG – Warga Desa Pecangaan Kulon RT 1/1, Kecamatan Pecangaan-Jepara itu mengaku, sudah tiga bulan menjadi pengutil. Sasarannya adalah minimarket berjejaring “Alfamart”.
Erik Prastowo (27) ditangkap polisi karena mengutil barang-barang di minimarket. Dalam pengakuannya, ia sudah 18 kali beraksi.
“Dulu saya bekerja di pengisian elpiji di Kaliwungu-Kudus, namun setelah itu saya keluar. Saat ini saya nganggur. Barang-barang yang saya ambil rata-rata jenisnya kosmetik, parfum dan sabun. Kemudian saya jual kepada teman-teman dengan harga murah,” ujarnya didepan awak media, Jumat (17/11/2017).
Dalam melakukan aksinya, ia selalu membawa tas punggung yang kemudian disandangkan sebelah. Ketika ada kesempatan, ia langsung memasukan barang sasarannya ke dalam tas. Reta-rata dalam sekali beraksi, Erik bisa membawa pulang 3-4 barang.
Untuk mengelabuhi petugas, ia kemudian membeli barang-barang yang murah harganya. Seperti minuman kaleng.
Guna menghindari kecurigaan dari sejawat dan istrinya, ia mengaku barang-barang tersebut didapatkan dengan cara jualan. Sedangkan harga yang ditawarkan, lebih murah selisih Rp 5000 sampai Rp 10 ribu dibanding harga normal.
“Baru kemarin (Kamis, 16/11/2017) saya mengutil barang di Alfamart Lebuawu. Sasarannya memang khusus minimarket itu. Ada 9 alfamart yang sering saya datangi, enam diantaranya di Jepara sedangkan sisanya di Kudus,” tutur Erik.
Adapun aksi yang bersangkutan terekam dalam kamera pengawas yang diletakan di dalam minimarket.
Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Hal itu karena Erik melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Barang bukti curian yang ikut disita antaralain, minyak telon, parfum, sabun cuci piring dan pewangi pakaian.
“Pengakuannya baru sembilan tempat. Maka dari itu, kami imbau pemilik minimarket untuk melakukan pengawasan lebih, baik suasana sepi atau ramai,” tutup Kapolres Jepara.
REPORTER : DSW
PUBLISHARE : WIWID ABID ABADI
Komentar