tegas.co, KONUT, SULTRA – Masyarakat Desa Marombo Pantai, Kecamatan Langkikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) menuntut kepada PT Konutara Sejati (KS) agar membayarkan dana jaminan debu atau dana debu sebesar Rp 50 juta perbulan.
Pasalnya, perusahaan hingga saat ini diduga belum membayar dana jaminan debu yang di inginkan masyarakat. Padahal, perusahaan sudah beroperasi sekitar 3 bulan dan sudah melakukan pengapalan.
Menurut Ketua BPD Desa Marombo Pantai, Sukirman, pihak Perusahaan sebenarnya sudah membayarkan dana kompensasi atau biasa masyarakat menyebutnya sebagai uang debu kepada masyarakat sebesar Rp 30 juta perbulan, namun dana tersebut ditolak masyarakat dengan alasan dana tersebut kurang.
“Dananya sebenarnya sudah ada di Kepala Desa, Bapak Jamul. Tapi masyarakat menolak karena permintaan masyarakat itu Rp 50 juta perbulan,” kata Sukirman.
Menurut informasi yang dihimpun, sebelumnya sudah ada pertemuan masyarakat desa dan perwakilan perusahaan untuk membicarakan kompensasi kepada masyarakat dan ada surat keputusan yang ditandatangani kepala desa, perwakilan pihak perusahaan dan masyarakat.
Namun belakangan, masyarakat mengklaim bahwa dalam pertemuan tersebut belum ada keputusan apapun menganai angka kompensasi yang harus dibayarkan pihak perusahaan ke masyarakat.
Warga menuduh bahwa Kepala Desa Marombo Pantai, Jamul memalsukan tanda tangan warga dalam surat keputusan tentang besaran dana jaminan debu. “Yang kami tanda tangani itu daftar hadir, bukan persetujuan besarnya uang debu,’ kata salah seorang warga.
Menurut warga juga,aktivitas pertambangan PT KS menggunakan jalan masyarakat. Dampak yang dihasilkan adalah debu. Selain debu di siang hari saat aktifitas pemuatan, menurut warga debu juga membumbung diatas desa saat perusahaan melakukan operasi pada malam hari.
“Kalau lagi panas, malam hari itu kalau menyenter ke langit itu debunya banyak sekali,” katanya.
Selain debu saat malam dan siang hari, warga juga tak bisa tidur nyenyak karena suara bising alat berat yang melakukan aktifitas.
Sementara itu, Kepala Desa Marombo Pantai, Jamul, kepada tegas.co mengatakan bahwa pihak perusahaan sudah membayarkan dana kompensasi atau uang debu kepada masyarakat sebesar Rp 30 juta, namun masyarakat menolak dengan alasan dan tersebut kurang.
Jamul juga menjelaskan, bahwa sebelumnya sudah ada pertemuan antara pihak perusahaan dan masyarakat, dan saat itu, kata Jamul, masyarakat menyetujui besaran uang debu yang dibayarkan perusahaan sebesar Rp 30 juta. Persetujuan itu kemudian dituangkan dalam SK bersama.
“Tidak mungkin saya buat surat keputusan kalau tidak disetujui masyarakat,” katanya.
Menanggapi tuntutan warga, Jamul mengatakan akan mengakomodir apa yang menjadi permintaan masyarakat. Dirinya akan coba bertemu pihak perusahaan dan membicarakan mengenai dana debu yang diminta masyarakat.
“Saya akan coba berkomunikasi dengan pihak perusahaan,” katanya.
Informasi yang dihimpun, untuk menuntut haknya warga Marombo Pantai melakukan aksi blokade atau pemblokiran jalan yang dilalui oleh PT Konawetara Sejati. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes.
WIWID ABID ABADI
Komentar