tegas.co., JAKARTA – Pada hakekatnya tugas jurnalis dilindungi oleh Undang Undang, oleh karenanya jurnalis harus sepenuhnya berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dan bersikap profesional serta proporsional dalam menjalankan tugasnya.
Menindaklanjuti kasus yang terjadi pada salah satu jurnalis televisi yang disebut-sebut memiliki “hubungan” yang melebihi kapasitasnya sebagai jurnalis dengan salah satu tersangka korupsi E-KTP, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat menyerukan, Dalam bekerja, jurnalis Indonesia harus bekerja profesional, berintegritas sesuai dengan kode etik jurnalis (KEJ).
Jurnalis Indonesia dalam menjalankan tugasnya wajib mengedepankan kepentingan public. Jurnalis Indonesia, harus bersikap independen dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.
Jurnalis Indonesia, diperkenankan untuk memperkuat hubungan dan jaringan terhadap berbagai kelompok atau tokoh-tokoh yang berhubungan langsung atau tidak lanngsung terhadap materi liputan yang akan dibuat atau direncanakan secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan tugas jurnalistik dan orang banyak.
Dalam melakukan perkerjaan jurnalistik, jurnalis Indonesia tidak diperkenakan melakukan pekerjaan di luar kapasitasnya, apalagi melindungi atau menyembunyikan seseorang yang bertentangan dengan hukum.
Demikian imbauan ini dibuat untuk digunakan sebagai acuan. Rilis ini diterima 18 November 2017 atas nama Pengurus Pusat IJTI. Ketua Umum, Yadi Hendriana, Sekjen, Indria Purnamahadi.
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar