tegas.co., ACEH, TAMIANG – Oknum Debt Collector Mata Elang Lesing ADIRA finance Aceh Tamiang berinisial DU dengan sengaja melecehkan Wartawan Media Cetak Terbitan Sumatra Utara, Edi Syahputra, karena tak mampu melaksanakan tugasnya menarik kendaraan.
“Kejadian berawal ketika DU Debt Collector/Mata lelang tersebut datang bermaksud untuk menarik sepeda motor saya, namun saya tidak setuju memberikannya, sehingga terjadi sedikit perdebatan,”ungkap Edi yang dihubungi media ini Sabtu (18/11/2017).
Lanjut Edi, karena tak ada solusi, Edi mengajak untuk menyelesaikannya di Polsek Kejuruan Muda, akan tetapi itu juga tidak ada penyelesaian, sampai akhirnya di halaman Polsek terjadi kembali adu mulut dengan DU.
“Saat berada di halaman Polsek, DU melempar kartu identitas Wartawan ke tanah, sambil mengatakan, apa itu Pers, pesong,”ungkap Edi menirukan ucapan DU.
Tidak habis disitu, Tambah Edi, DU oknum Debt Collector/Mata elang memang arogan bahkan dengan sengaja menabrakan sepeda motornya,”menabrakan ke bagian kaki saya, dan saya hanya diam tanpa menggubris tindakan DU tersebut,”katanya.
Merasa tidak terima dengan perlakuan DU, Edi Syahputra melaporkan DU ke Polsek Kejuruan Muda.
“Saya berharap Polsek Kejuruan Muda segera memanggil oknum Debt collector tersebut”, Harap Edi Syahputra.
Padahal sama-sama kita ketahui dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia, bagi perusahaan pembiayaan, yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012. Akan tetapi, bukan berarti nasabah dapat bebas dari beban angsuran/cicilan.
Dengan adanya peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing memang tidak dapat mengambil kendaraan konsumen secara paksa, tapi hal tersebut akan diselesaikan secara hukum. Artinya, kasus konsumen akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan konsumen.
Dengan demikian, kendaraan konsumen akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit konsumen ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada konsumen.
Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana Pencurian. Bila pengambilan Motor dilakukan oleh Dept collektor di jalan’ maka hal itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum, tindak pidana yakni Perampasan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan.
Saat dikonfirmasi kepada pihak Mata Elang Lesing ADIRA finance Aceh Tamiang hingga berita ini dipublikasi belum memberikan klarifikasi.
REPORTER: ROBY SINAGA
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar