Dua Tersangka, Kasus KPID di Tahan

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Kasus penyimpangan dana rutin sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2014-2015, dua tersangka ditahan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejari melalui Kasi Intel, Febriyan saat ditemui beberapa awak media di Kejari Kendari.

Dua Tersangka, Kasus KPID di Tahan
Kedua tersangka masih menggunakan pakaian seragam ASN FOTO: O N N O

“Dua tersangka yang ditahan adalah mantan Bendahara dan mantan Sekertaris KPID, berinisial ZN dan ST,” terang Febriyan saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (20/11/2017).

Lanjut Febriyan, dimana perkara tersebut, telah diterima penyerahan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Kasus ini sudah masuk tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Kami melakukan penahanan terhadap ke dua tersangka, selama 20 hari kedepan,” ungkapnya.

Masih kata Febriyan, terkait kasus tersebut, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sultra, kerugian negara mencapai Rp 100 Juta.

Kedua tersangka disangkakan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang Tipikor.

Dalam pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkayakan diri sendiri menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Pantau tegas.co saat berada di Kejari, nampak terlihat kedua tersangka masih menggunakan pakaian seragam ASN, didampingi pengacaranya dan suami dari salah satu tersangka. Kemudian keduanya masuk kedalam mobil tahanan Kejari.

REPORTER: O N N O

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar