Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Kades Marombo Pantai Belum Ada Kemajuan

tegas.co, KONUT, SULTRA – Laporan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Marombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Jamul, hingga kini belum ada kemajuan di Polres Konawe. Padahal, laporan tersebut masuk ke Polres Konawe sejak Maret 2017.

8 Bulan Dilaporkan, Dugaan Pemalsuan Ijazah Kades Marombo Pantai Belum Ada Kemajuan
Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rachmat Zam Zam. (Foto : Wiwid Abid Abadi)

Kasus tersebut dilaporkan oleh Organisasi Pemerhati Masyarakat (OPM) Sultra. Namun hingga saat ini, kasus tersebut statusnya masih dalam proses penyelidikan.

“Untuk sementara kami belum menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan, karena kami butuh bahan pembanding,” jelas Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rachmat Zam Zam kepada wertawan saat ditemui di kediaman Kades Marombo Pantai, Sabtu (18/11/2017).

Rachmat mengatakan, dirinya baru beberapa bulan menjabat sebagai Kasat Reskrim olres Konawe. Dan mengenai laporan kasus tersebut dirinya sudah mengambil beberapa langkah.

“Menyangkut laporan dugaan ijazah palsu itu, kami sudah mengambil langkah-langkah. Karena dalam pengaduan itu tidak ada bahan pembanding bahwa ijazah itu palsu, itu tidak ada,” katanya.

“Kami akan melakukan penyelidikan sampai ke Ambon untuk memeriksa apakah yang bersangkutan terdaftar sebagai siswa disitu atau tidak, kalau tidak berarti kan melakukan perbuatan pidana pemalsuan,” imbuhnya.

Sebelumnya, pihak OPM Sultra kepada wartawan mengatakan telah menyerahkan bukti-bukti pembanding menyangkut ijazah palsu Kades Marombo Pantai ke pihak penyidik Polres Konawe. Bukti-bukti tersebut berupa tiga ijazah pembanding, penyataan Kepala Sekolah dan mantan Kepala Sekolah SMAN Pulau Kariu yang diklaim Jamul ditempat itu dirinya bersekolah.

Saat ditanya wartawan mengenai bukti-bukti pembanding yang diserahkan pihak pelapor ke penyidik, Rachmat Zam Zam tidak mengakui dan mengatakan akan menyelidiki lebih dalam.

“Belum ada, belum ada. Penyidik itu kan kami. Kami kan penyidik. Jadi kami yang tau. Jadi kami harus kesana (ke Ambon, red) untuk memastikan itu. Karena yang sah mengatakan bahwa ijazah itu palsu atau tidak itu Diknas setempat,” katanya.

“Dokumen itu memang ada diserahkan, tapi itu ijazah pembanding fotocopy. Jadi kami sebagai penyidik harus periksa kesana untuk memastikan itu,” imbuhnya.

Rachmat mengatakan, bukti-bukti pembanding yang diserahkan ke penyidik akan diteliti.

“Jadi bukan berarti pelapor menyerahkan fotocopy langsung kita klaim bahwa ini palsu. Kita akan buktikan di mata hukum. Karena yang diantar itu bukan ijzah asli tapi Ijazah fotocopy,” katanya.

“Butuh penyelidikan lebih dalam. Apalabila memenuhi unsur pidana maka kami akan proses lebih lanjut,” tutup mantan Kapolsek KP3 Kendari ini.

WIWID ABID ABADI

Komentar