tegas.co., KONSEL, SULTRA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar sosialisasi pemanfaatan Data Kependudukan (Daduk) tingkat kabupaten. Rabu (22/11/2017).
Sosialisasi tersebut digelar selama 2 hari dari tanggal 21 hingga 22 November 2017. Dengan peserta berasal dari perwakilan instansi ditiap-tiap SKPD terkait lingkup Pemda Konsel.
Dalam Sambutannya, Kepala Disdukcapil Konsel, Drs Rustam Silondae, M.Si mengatakan, Sosialisasi ini dalam rangka memperluas pemanfaatan Data Kependudukan (Daduk), untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan ke masyarakat, serta penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan Permendagri No 61 Tahun 2015 tentang persyaratan ruang lingkup dan tata cara pemberian hak akses, serta pemanfaatan Nomor Kartu Keluarga (NKK), Daduk dan e-KTP.
Lanjut Rustam Silondae, juga mengamanahkan bahwa Bupati berwenang memberikan hak akses atau pemanfaatan NKK, Daduk dan e-KTP kepada lembaga pengguna, baik lembaga non kemenetrian maupun swasta dengan cara melakukan MoU. Jadi jika tidak se izin Bupati, maka tidak akan diberikan data tersebut.
“Untuk Konsel sudah ada dari BPJS yang akan MoU dan secara administrasi sudah terpenuhi, tinggal menunggu kesempatan Bupati untuk menandatanganinya. Jadi harapan saya para peserta agar menyimak dengan benar kegiatan ini, dan bisa di sampaikan di instansi masing-masing bahwa kami siap untuk sekiranya melakukan MoU jika membutuhkan data tersebut, seperti Bappeda, Dinsos, Dinkes dan pihak-pihak lainnya yang membutuhkan,” terang Rustam Silondae.
Menurut Rustam Silondae, pihaknya sudah menginformasikan hasil penilaian oleh Ombudsman RI untuk jenis kantor tingkat kabupaten.
Untuk kantor Disdukcapil Konsel sendiri dapat type A, dalam hal jumlah man power yang menduduki eselon, seperti, 1 Kepala Dinas, 1 Sekretaris Dinas dan 4 orang Kepala Bidang.
Sedangkan kabupaten lain rata-rata hanya 3 bidang saja atau type B, dan untuk Provinsi Sultra hanya 5 kabupaten yang dapat predikat type A, sementara sisanya 12 kabupaten/kota type B.
“Semua itu bisa diraih, karena ketika penilaian OPD khususnya Disdukcapil sudah didukung dengan prosedur dan administrasi yang sangat lengkap. Dan pada tahun 2016 kita dapat penghargaan dari Ombudsman RI sebagai dinas yang pelayanannya berzona warna hijau atau pelayanannya yang sudah baik, dan untuk Konsel hanya dua dinas yang raih zona hijau yakni Disdukcapil dan Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu,” papar Rustam Silondae.
Lebih jauh mantan Kepala BKD Konsel ini menjelaskan bahwa Disdukcapil Konsel di canangkan sebagai pilot project se-Indonesia dengan dukungan Bupati Konsel sehingga di bangun gedung pelayanan baru dan akan di launching Januari 2018 mendatang dengan sistem pelayanan yang baru dan di sesuaikan seperti standart perbankan dan pelayanannya hanya beberapa menit saja.
“Kita harapkan pelayanan yang di cetuskan Dirjen Dukcapil bahwa pelayanan maksimal 6 menit selesai akan kita terapkan di tahun 2018 mendatang, tentu perlu di siapkan perangkat lunak maupun keras termasuk tenaga administrasi, front office dan loketnya harus berpenampilan bersih, rapi dan menarik, serta komunikasinya bagus dan akan di seleksi sebelum berakhir masa jabatan saya di Januari 2018,” jelas Rustam Silondae.
Sementara itu, Kabid Kependudukan Konsel, Muh Ihsan, S.Sos menyampaikan bahwa strategi peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran penduduk adalah sistem jemput bola dan memerangi pungli, karena berdampak buruk di semua segi seperti, administrasi akan ada syarat yang tidak terpenuhi dan saat ini pencapaian perekaman KTP-e sudah mencapai 84.3% dari 306.763 jiwa penduduk Konsel dengan target 100% akhir 2017 sudah terekam seluruhnya, dimana perekaman keliling di bulan Agustus 15 Kecamatan sudah didatangi, dan rencana di bulan Desember mendatang 12 kecamatan juga akan didatangi.
“Saat ini blanko KTP-e sudah tersedia, jadi dihimbau kepada masyarakat agar melakukan perekaman di lokasi terdekat yang telah di tentukan Disdukcapil atau membentuk kelompok dan kami akan datangi, karena pentingnya data tersebut apalagi kedepan NIK KTP-e akan terintegrasi ke semua lini dan bagi yang memiliki data ganda agar melaporkan untuk di lakukan penghapusan yang mana berjumlah 30 ribu KK datanya anomali/ganda,” jelas Ihsan.
Dan sesuai UU No 24 Tahun 2013, tambah Ihsan, KTP elektronik yang sebelumnya punya batas waktu. Mulai saat ini di berlakukan seumur hidup, kecuali ada perubahan data yang perlu di laporkan. Satu-satunya dokumen yang di akui secara nasional dan dunia internasional adalah yang di tertibkan oleh Disdukcapil.
REPORTER: MAHIDIN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar