Sengketa Tanah, Masyarakat Sambangi BPN Kendari

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Masyarakat Kelurahan Mokoau Kendari melakukan aksi demostrasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendari, Rabu (22/11/2017). Masyarakat menuntut agar BPN Kendari mencabut sertifikat milik PT Zam-Zam karena dinilai telah melakukan penipuan terhadap masyarakat di Kelurahan Mokoau.

Sengketa Tanah, Masyarakat Sambangi BPN Kendari
Ratusan warga datangi kantor BPN Kendari terkait kasus sengketa tanah FOTO: LM FAISAL

Salah satu masyarakat, Ramli Rahim menjelaskan, BPN Kendari diduga telah menggelapkan tanah milik masyarakat yang sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) nomor 369 K/pdt/2011 seluas 168 Ha yang bertempat di Kelurahan Mokoau.

Iklan Pemkot Baubau

Sebab BPN dengan sengaja menerbitkan sertifikat tanah atas nama PT Zam-Zam diatas tanah putusan MARI. Hal itu dinilai tidak sah dan hal tersebut telah melawan hukum sebab tidak berdasarkan data yurudis dan data fisik yang ada.

“BPN Kendari telah melanggar asas umum pemerintahan yang baik khusunya asas ketelitian dan kecermatan sehingga penerbitan sertifikat atas nama PT Zam-Zam harus dibatalkan dan dicorwt di buku tanahnya sebagaimana yang tertuang pada UUD nomor 9 tahun 2004,” jelas Ramli kepada awak media.

Selain itu, beberapa masyarakat yang telah menjual tanahnya kepada PT Zam-Zam juga masih bermasalah, dimana harga tanah yang baru dibayarkan baru dipanjar antara Rp 10 hingga Rp 15 juta untuk setiap tanah seluas 2 Ha, dengan catatan jika sertifikat tanah tersebut sudah kelar baru akan dilunasi. Namun nyatanya, hingga saat ini perjanjian tersebut belum ditepati dan hal itu telah mengundang keresahan warga karena dinilai itu merupakan kasus penipuan.

“Untuk itu kami meminta kepada Polda Sultra untuk mengusut BPN Kendari bersama PT Zam-Zam serta pihak-pihak lain terkait dengam penerbitan sertifikat tanah perumahan Grand Boulevard Regency Kendari,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kendari, La Ode Asrafil mengatakan, pihaknya telah menerbitkan sertifikat tanah kepada PT Zam-Zam karena secara administrasi sudah memenuhi syarat.

“Dan ternyata ada juga kesepakatan yang dibangun antara PT Zam-Zam dengan pengacara warga bahwa status tanah tersebut semua sudah clear, tidak ada lagi masalah. Itu juga menjadi salah satu dokumen pendukung untuk kami,” jelas Asrafil kepada masyarakat.

Selain itu, terdapat pula surat kesepakatan bersama antara PT Zam-Zam dan masyarakat terkait transaksi jual beli tanah tersebut.

“Namun kita tetap akan menyelesaikan persoalan itu, kedepan kita akan undang perwakilan dari PT Zam-Zam agar masalah ini lebih jelas,” tandasnya.

REPORTER: LM FAISAL

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar