tegas.co. KONSEL, SULTRA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Bagian Pembangunan dan Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah (Setda) setempat melaksanakan kegiatan sosialisasi penyusunan dokumen kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah pada Kamis (23/11/2017).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Konsel, Ir Drs H. Sjarif Sajang, M. Si.
Dalam sambutannya, Sekda Konsel, H Sjarif Sajang mengatakan bahwa kegiatan ini adalah salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, yang di peruntukan bagi Pejabat Pembuat Komutmen (PPK) dan Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tentang prosedur standar nasional dalam pelaksanaan atau proses pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No 54 tahun 2010 serta perubahanya.
” Kalau dulu namanya pimpro tapi sekarang namanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dulu tidak boleh menjadi pimpro jika tidak mengikuti pelatihan manajemen proyek,” jelas mantan Kadis PU Konsel ini.
Melalui sosialisasi ini pihaknya berharap kepada semua peserta agar mengikuti dengan baik dan dapat memahami serta mengetahui tentang prinsip dasar manajemen pelaksanaan kontrak barang/jasa pemerintah, dan mampu melaksanakannya di wilayah Konsel.
Selanjutnya, kata Sjarif Sajang, landasan awal pelaksanaan kegiatan pembangunan pemerintah itu dimulai dari kontrak.
” Kita mengetahui ada beberapa jenis kontrak seperti kontrak model pembayaran lumpsum, kontrak harga satuan, kontrak gabungan lumpsum dan harga satuan, kontrak persentasi, dan kontrak terima jadi,” paparnya.
Dijelaskan, masalah pembebanan ini masih belum familyar khususnya di Pemda Konawe Selatan terkait dengan tahun tunggal dan tahun jamak, dimana mulai tahun 2017 ini Pemda Konsel telah meluncurkan program Multi Years yang pembebanan anggarannya lebih dari satu tahun anggaran, yaitu dua sampai tiga tahun anggaran kedepannya.
“Dengan pemahaman yang kalian dapatkan dapat memperkecil bahkan meniadakan kesalahan-kesalahan dalam penyusunan kontrak barang/jasa.
Selain itu, saya harapkan kepada PPK, PPHP, KPA/PA dan PPTK agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa berpedoman pada aturan-aturan yang telah ditetapkan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pembangunan dan Layanan Pengadaan, Asruddin Mangidi, ST M. Si menyampaikan bahwa, dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 yang bertujuan untuk menambah pengetahuan dan pemahaman tentang prinsip dasar manajemen pelaksanaan kontrak barang/jasa pemerintah.
” Untuk menambah pengetahuan substantive tentang kontrak, memberi panduan teknis dasar penyusunan rancangan kontrak dan pengendalian kontrak. Peserta kegiatan ini berasal dari seluruh PPK dan PPHP di masing-masing SKPD,” terang Asrudin.
REPORTER : MAHIDIN
PUBLISHARE : WIWID ABID ABADI
Komentar