tegas.co, KENDARI, SULTRA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai membuka penyerahan syarat dukungan calon gunernur (Cagub) melalui jalur perseorangan.
Penyerahan syarat dukungan Cagub jalur perseorangan dibuka terhitung sejak 22 November 2017. Sedangkan penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran dilakukan sejak 22 November hingga 5 Desember 2017 mendatang.
Sekretaris KPU Sultra, Syafruddin mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan sinkronisasi data faktual dari KPUD kabupaten/kota, sehingga syarat minimal dukungan yang harus diserahkan dapat disesuaikan dengan data pemilih dari masing-masing kabupaten/kota.
Pada saat bersamaan pihaknya juga akan melakukan penelitian administrasi dan menganalisis dukungan ganda pada bakal Cagub Sultra periode 2018-2023 jalur perseorangan.
“Kita sekarang kan bentuk held desk tim kerja yang setiap saat siap menerima mereka-mereka yang bermaksud mencalonkan diri melalui jalur perseorangan,” ungkap Syafruddin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/11/2017).
Ia menambahkan, persiapan yang dilakukan untuk penyerahan dukungan calon perseorangan sudah siap. Selain itu, waktu penyerahan persyaratan dukungan calon perseorang dibuka dari pukul 07.00 pagi sampai malam, dan tim kerja yang akan menerima dipastikan juga sudah siap.
Sebelumnya, telah disampaikan bahwa syarat minimal dukungan yang menjadi persyaratan calon perseorangan yaitu sebanyak 10 persen dari total jumlah DPT di Sultra atau sebanyak 170.825 suara yang tersebar di 9 kabupaten/kota.
“Kami di sekretariat mendukung sarana dan prasarana serta hal-hal lain yang menyangkut teknis dan kami pastikan semua itu sudah siap,” tandasnya.
REPORTER: LM FAISAL
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar