Terganjal Perbup, Kendaraan Dinas DPRD Wakatobi Belum Ditarik

tegas.co., WAKATOBI, SULTRA – Pemerintah kabupaten Wakatobi hingga kini belum melakukan penarikan kendaraan dinas anggota DPRD. Pasalnya, Pemkab akan melakukan penarikan bilamana Peraturan Bupati (Perbup) dikeluarkan. Hal ini dikatakan Kepala Bagian Hukum Sekda, Hasan SH.

Terganjal Perbup, Kendaraan Dinas DPRD Wakatobi Belum Ditarik
Kabag Hukum, Hasan, SH FOTO: U D I N

Hasan mengungkapkan, peraturan daerah No 8 tahun 2017, tentang hak keuangan dan adminstrasi pimpinan dan anggota DPRD Wakatobi sudah ditetapkan pada tanggal 31 tahun 2017. Hal ini menindaklanjuti disahkannya PP 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dewan.

Iklan Pemkot Baubau

Dikatakannya, penarikan kendaraan dinas DPRD semestinya telah bisa dilakukan setelah aturan perda ini disahkan, hanya saja pihak pemkab juga masih mengaji sekaligus membuat aturan perpub. Mengapa demikian? Perpub itu nantinya juga akan memuat hal-hal detail hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD.

“Kan yang akan ditarik kendaraan dinas itu hanya anggota DPRD saja, sementara pimpinan DPRD tetap miliki kendaraan dinas. Kedua, anggota dalam aturan baru mendapatkan fasilitas mobil dalam bentuk sewaan (rental),” ungkapnya.

Hasan menuturkan, pembuatan perpub masih sementara diperoses. Ia pun memastikan sebelum tahun ini perpubnya akan dikeluarkan. “Iya, semenatara kita buat, mungkin bulan ini sudah keluar,” ucapnya.

Terpisah, Kabag Umum Sekda, Aswinuddin mengatakan, hingga saat ini pemkab belum menyurati pihak Sekretariat Dewan. Nantinya pemkab akan melakukan penarikan bila sudah ditetapkan APBD 2018. “Belum, masih dibuatkan surat tapi tepatnya setelah disetujui APBD 2018 baru diadakan penarikan,” terangnya melalui pesan Whats App.

REPORTER: U D I N

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar