tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Ratusan botol minuman keras (Miras) dari berbagai merek dan jenis diamankan kepolisian resor Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (25/11/2017).
Miras yang diamankan tersebut, hasil razia Cipta Kondisi (Cipkon) di sejumlah cafe yang ada di kecamatan Pomalaa, Kolaka.
Hal ini dilakukan aparat dalam menyambut Natal dan Tahun Baru mendatang. Bertujuan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Kolaka.
Dalam cipkon kali ini, polisi menyisir seluruh cafe atau tempat hiburan malam yang ada di desa Pelambua, pomalaa yang diduga menyediakan miras untuk pelanggannya.
Hasil operasi cipkon yang dipimpin kasat Narkoba Polres Kolaka sebanyak 50 botol bir putih dan 31 botol bir hitam di cafe 99 milik Baharuddin.
Sementara di cafe 21 milik Nurdin, polisi mengamankan 21 botol bir putih dan 3 botol bir hitam.
“Sedangkan di cafe Birama milik Ratnawati, polisi hanya mengamankan 20 botol bir putih,”jelas kasat Narkoba, AKP Gazali Yusuf.
Gazali yusuf menambahkan, operasi cipkon akan terus dilakukan jelang natal dan tahun baru 2018, dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Kolaka.
Saat ini polisi mengamankan seluruh barang bukti, berupa ratusan botol miras di polres Kolaka.
Sementara pemilik miras akan dijerat menggunakan peraturan daerah kabupaten Kolaka tentang peredaran miras.
REPORTER: ASDAR LANTORO
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar