tegas.co., WAKATOBI, SULTRA – Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) disinyalir bermasalah di Des Lentea Kecamatan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Kades Lentea berinesial S diduga menyalahgunakan dana ADD/DD tahun 2015, dengan laporan pertanggung jawaban fiktif.
La Ode A’aji, seorang warga lentea yang merasa dirugikan menceritakan pada media ini, Senin (27/11/2017).
Ia menuturkan kala itu ada perlombaan desa, melalui arahan pemerintah kecamatan.
Perlombaan yang dimaksud merupakan penilaian keindahan kampung, diantaranya pembuatan pagar rumah warga.
“Awalnya saya tidak setujui pembuatan pagar, tapi ketika saya diberi pemahaman oleh camat dan saat itu saya meluruskan masalahanya maka warga menyahutinya dengan membuat pagar,” katanya.
Kata dia, belakangan pagar kampung tersebut diklaim oleh Kepala Desa (Kades) sebagai program ADD/DD. Padahal, pagar tersebut merupakan murni hasil swadaya warga. Tanpa menggunakan dana desa sepersen pun.
Lanjutnya, jengkelnya, nama dia dicatut sebagai Ketua Pemagaran dan Kebersihan, melalui laporan pertangung jawaban desa. Hal ini ia ketahui ketika dirinya diundang oleh Kades, dengan mengatakan hal demikian.
“Untuk tahun 2015, saya berani katakan tidak ada fisik program desa terkait pemagaran kampung. Yang ada adalah pagar swadaya masyarakat, murni dari partisipasi masyarakat,” tegasnya.
Ketua Forum Lentea Peduli, Sahrun Arami, menuturkan pemagaran itu merupakan instruksi pemerintah melalui pemerintah desa. Namun sayangnya, pemagaran swadaya itu dipertanggung jawabkan sebagai laporan desa.
“Kami pun menduga bahwa kades sudah memainkan dana ADD dengan memasukan laporan pagar murni swadaya itu sehingga dibukukan dalam bentuk pelaporan pertanggung jawaban desa,” ujarnya.
Kendati demikian, kasus dugaan kuropsi ADD/DD ini telah dilaporkan pada pihak kejaksaan. “Ini kami sudah laporkan di kejaksaan wangi-wangi. Dan sudah diterima,” ucap La Ode A’aji.
REPORTER: U D I N
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar