tegas.co, KENDARI, SULTRA – Dua Terdakwa Kasus percetakan sawah di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) divonis dua (2) tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari, Kamis (30/11/2017).
Dua terdakwa yakni, La Ode Hafuna selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pertanian Kabupaten Muna dan La Ode Aziz Jul Jabar alias Acil.
Sebelum divonis, Majelis Hakim, Irmawati Abidin SH MH beserta dua Hakim Anggotanya, Dwi Mulyono SH dan Darwin Panjaitan SH, terlebih dahulu membacakan dakwaan terhadap putusan La Ode Hafuna dan Acil.
“Setelah hakim berdiskusi dan menimbang kedua terdakwa, dinyatakan bersalah dalam subsider pasal 3,” ucap Irmawati Abidin saat dipersidangan.
Kedua terdakwa dijatuhkan pidana masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Meski dijatuhi hukuman, La Ode Aziz Jul Jabar alias Acil tidak dikenakan beban uang pengganti melainkan La Ode Hafuna saja.
“Untuk terdakwa Acil apabila tidak membayar uang denda, akan dikenakan subsider tiga bulan kurungan penjara, namun tidak dibebani uang pengganti. Sedangkan terdakwa La Ode Hafuna jika tidak membayar uang denda, maka diganti dengan subsider dua bulan penjara, serta dibebankan uang pengganti Rp 154 juta.
“Apabila dalam satu bulan setelah divonis tidak diganti, maka akan digantikan dengan subsider tiga bulan penjara,” kata Majelis Hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Supardi SH mengatakan, pihaknya akan melakukan diskusi bersama pimpinannya. Terkait putusan majelis hakim oleh kedua terdakwa.
“Masih ada waktu tujuh hari yang diberikan Majelis Hakim, untuk menentukan sikap atau pikir-pikir atas putusannya. Apakah kita mengajukan upaya hukum atau menerima putusannya,” terangnya.
Kasus percetakan sawah di Muna berlokasi di Desa Nihi, Kecamatan Sawerigading Kabupaten Muna dengan luas sekitar 50 hektar dengan anggaran Rp 500 juta. Kasus ini bergulir sejak tahun 2013 lalu.
REPORTER : ONNO
EDITOR : WIWID ABID ABADI
Komentar